Tak Bayar Tilang Elektronik, Ratusan STNK Diblokir Polisi
Nasional

Sejak diterapkan pada 1 November 2018, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memblokir 800 STNK karena tidak merespon surat tilang elektronik.

WowKeren - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di Jakarta sejak 1 November 2018 lalu. Tercatat, ribuan kendaraan ditindak selama penerapan tilang elektronik ini.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri telah memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan lantaran para pemilik STNK tidak memberikan respon terhadap surat tilang yang telah dikirimkan dalam jangka waktu tertentu.

"Karena mereka tidak respons. Mereka melanggar, ter-capture, dikirim surat tidak respons," terang Kombes Yusuf kala ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/1). "Ada juga yang respons tapi dia tidak menindaklanjuti dengan membayar tilang, ya kita blokir juga."

Kombes Yusuf menjelaskan bahwa 800 STNK tersebut terdiri dari sepeda motor dan juga mobil. Namun jumlah tersebut didominasi oleh pelanggaran dari pengguna mobil.

"Jumlah itu tergolong banyak," terang Kombes Yusuf. "Dan itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas."


Akibat dari pemblokiran STNK tersebut, pemilik kendaraan tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku STNK dan membayar pajak. Untuk membuka pemblokiran tersebut, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar.

"Karena mereka harus buka blokirnya," ujar Kombes Yusuf. "Untuk buka blokir, ya dengan bayar denda tilangnya."

Berdasarkan informasi dari NTMC Polri, para pelanggar yang terdeteksi kamera akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas. Setelah itu, pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran.

Dalam proses ini, pemilik juga dapat mengklarifikasi apabila kendaraan sudah dijual ke pihak lain namun belum melakukan balik nama. Apabila proses klarifikasi ini tidak dilakukan dalam jangka waktu tertentu, STNK otomatis diblokir.

Apabila pemilik kendaraan melakukan konfirmasi dan memang menjadi pelanggar, ia akan mendapat surat tilang berwarna biru. Pembayaran pun dapat dilakukan lewat virtual account yang diberikan bersama dengan surat tilang tilang tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait