Dilaporkan ke KPAI Soal Eksploitasi Anak, Tyas Mirasih Terancam 10 Tahun Penjara
WowKeren/Fernando
Selebriti

Maryke Harris Pohu melaporkan Tyas ke KPAI dengan tuduhan penculikan dan eksploitasi terhadap cucunya.

WowKeren - Perseteruan antara Tyas Mirasih dengan Maryke Harris Pohu mengenai hak asuh Amandine Cattleya memasuki babak baru. Belum lama ini, Maryke telah melaporkan Tyas ke polisi dengan tuduhan penculikan dan eksploitasi anak.

Selain itu, Maryke juga meminta Tyas segera mengembalikan cucunya yang sudah satu tahun terakhir tak bisa ia temui. Pasalnya, Maryke mengaku bahwa Tyas melarangnya untuk bertemu Amandine. Tak tinggal diam, Maryke pun melaporkan Tyas ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Melaporkan Tyas Mirasih ke KPAI soal hak asuh anak dan sebagai nenek kandung wali dari anak yang diduga dieksploitasi," ujar Agustinus Nahak selaku pengacara Maryke kepada WowKeren di kantor KPAI Menteng, pada Senin (21/1). "Kita sudah laporkan ke polisi dengan Pasal 332 dan hari ini kita laporkan juga. Kami imbau saudari Tyas untuk segera mengembalikan cucu dari klien kami."

Lebih lanjut, pihak Maryke juga sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk memberatkan Tyas. Maryke juga membantah tudingan bahwa ia ngotot mengambil cucunya kembali karena ingin warisan dari mendiang ibunda Amandine, Sisilia.


Pelapor Tyas Mirasih

WowKeren/Fernando

"Anak ini tidak punya warisan, orangtuanya justru meninggalkan utang dan itu diakui Tyas sendiri," tegas Maryke. "Saya tegaskan kalau bukan anda yang melahirkan dan bukan pemegang hak wali atau hak asuh, segera kembalikan anak ini karena kita ini di negara hukum. "

Selain itu, Sunan Kalijaga yang juga menjadi kuasa hukum Maryke menduga bahwa Amandine dimanfaatkan oleh Tyas. Ayah dari Salmafina Khairunnisa tersebut pun sudah memiliki bukti mengenai akun yang dipakai Tyas untuk meng-endorse Amandine.

"Kami duga (Amandine) ini dijadikan model endorse. Kita sama-sama ketahui bahwa endorse itu bisnis barter dengan produk atau uang," ungkap Sunan. "Dia enggak bisa bilang ini akun palsu, akun bodong ini sudah terverifikasi."

Sementara itu, Tyas bisa terancam hukuman di atas lima tahun penjara jika terbukti melakukan penculikan kepada Amandine. Bahkan, artis berusia 31 tahun tersebut juga terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti mengeksploitasi anak.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait