KPU Bakal Umumkan Nama Caleg Mantan Koruptor Beserta Catatan Kasus Hari Ini
Instagram/kpu_ri
Nasional

Rencana pengumuman nama caleg mantan koruptor ini telah dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal November 2018 lalu.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidara kasus korupsi hari ini, tepatnya Rabu (30/1). Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, terdapat lebih dari 40 caleg yang ikut dalam Pemilu 2019.

"Rencana besok sore. Mantan eks koruptor aja, lebih dari 40 (caleg)," ujar Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1) kemarin. Nama-nama tersebut nantinya akan diumumkan lewat situs resmi KPU serta media massa, baik cetak maupun elektronik.

Daftar nama caleg eks koruptor, akan memuat identitas dan kasus hukum yang pernah menjeratnya. Selain itu, juga terdapat putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.


Rencana pengumuman nama caleg mantan koruptor ini telah dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal November 2018 lalu. Hasil diskusi tersebut mengatakan, KPK mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama caleg yang pernah menjadi napi korupsi. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait caleg yang akan mereka pilih.

Sebelumnya, pada September 2018, Mahkamah Agung (MA) memutus uji materi Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal tersebut mengatur soal larangan bagi para mantan napi koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan napi kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Keputusan MA dari hasil uji materi itu, maka mantan napi kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg. Namun tetap harus mengikuti syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Keputusan tersebut mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat maupun pihak dari partai politik hingga instansi pemerintah. Sebagian ada yang menganggapnya tidak adil. Namun, sebagian juga merasa hal tersebut wajar-wajar saja. Sementara lainnya, hanya mengikuti keputusan dari MA.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait