Bawaslu lakukan penyelidikan alamat redaksi usai munculnya tabloid Indonesia Barokah beberapa waktu lalu membuat resah masyarakat.
- Silmi Amalia Fidareni
- Rabu, 30 Januari 2019 - 14:19 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan peredaran tabloid Indonesia Barokah. Beredarnya tabloid tersebut berhasil menjadi sorotan sejumlah pihak terutama dair kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), BPN menilai isi dari tabloid Indonesia Barokah tersebut menyudutkan pasangan yang diusungnya. BPN juga menyebut bahwa isi dari tabloid Indonesia Barokah juga mengandung fitnah dan hoaks.
Belum reda kehebohan Indonesia Barokah, muncul tabloid baru dengan nama Pembawa Pesan. Tabloid ini dinilai memuat sejumlah keunggulan yang dimiliki oleh pasangan nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Oleh karena itu, Komisioner Bawaslu segera melangsungkan penelusuran terkait alamat redaksi tabloid Pembawa Pesan tersebut. Tabloid yang disebut berkantor di Jakarta Selatan tersebut diduga berisi bahan kampanye yang disebarkan di luar kampanye terjadwal. "Alamat redaksinya di Buncit (Jalan Warung Buncit atau Jalan Warung Jati Barat). Nah hari ini Bawaslu Kota saya instruksikan untuk menelusuri alamat tersebut," terang Puadi seperti dilansir Kompas pada Rabu (30/1).
Puadi menjelaskan bahwa tabloid ini memang memuat sejumlah keunggulan yang dimiliki oleh capres nomor urut 01. "Kan kami enggak tahu siapa yang nyebar ini. Kami cari subyek hukumnya dulu. Apa dilakukan oleh pelaksana, peserta, atau tim. Dan memang di sini banyak menceritakan tentang (capres nomor) 01," lanjut Puadi.
Tabloid ini diketahui mulai beredar pada Minggu (27/1) kemarin. Tabloid Pembawa Pesan ini diedarkan di rumah-rumah yang beradad di Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mendengar hal ini, Bawaslu langsung melakukan penelusuran terkait sumber pembuat tabloid tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu mengaku menunggu keputusan Dewan Pers terkait tabloid Indonesia Barokah ini. Beberapa saat kemudian, Dewan Pers akhirnya mengumumkan bahwa tabloid yang ditengarai memuat berita tendensius untuk paslon nomor urut 02 tersebut bukan merupakan produk jurnalisme. Dewan Pers menyatakan bahwa isi berita yang dimuat dalam Indonesia Barokah tidak sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(wk/silm)