Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasisiwi UGM Berakhir Damai dengan Nota Kesepakatan
Nasional

Berikut isi nota kesepakatan yang dibuat UGM untuk pelaku dan korban kasus pemerkosaan saat KKN pada 2017 lalu.

WowKeren - Kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menjadi viral beberapa waktu lalu. Seorang mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh rekannya yang berinisial HS. Kejadian tersebut berlangsung saat mereka tengah menjalani program Kuliah Kerja Nyata di Pulau Seram, Maluku.

Terjadi pada pertengahan 2017 lalu, UGM sudah sempat buka suara perihal kasus ini. Mereka mengaku prihatin dan menaruh empati yang besar terhadap korban. UGM juga menyatakan telah membentuk tim khusus untuk pendampingan korban.

Kendati demikian, tindakan UGM tersebut tak membuat para mahasiswa dan publik pada umumnya merasa puas. Pasalnya, pelaku dugaan pemerkosaan ini tak mendapatkan sanksi yang tegas. Bahkan, para alumni UGM sempat menggelar aksi bakar ijazah sebagai bentuk protes. Namun, hal tersebut justru menjadi pro dan kontra di kalangan netizen.


Setelah beberapa waktu berlalu, kasus dugaan pemerkosaan mahasiswa UGM ini dinyatakan berakhir dengan damai. Rektor UGM, Panut Mulyono, menyatakan bahwa pelaku sudah meminta maaf kepada korban dan menyatakan penyesalah secara terbuka.

Panut juga menyatakan bahwa meski berakhir damai, terdapat nota kesepakatan yang harus dipatuhi oleh pelaku maupun korban. Nota kesepakatan tersebut berupa keharusan melakukan konsultasi kepada psikolog.

"Saudara HS wajib mengikuti mandatory konseling dengan psikolog klinis yang ditujuk oleh UGM atau yang dipilihnya sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya," terang Panut di Ruang Rapat Pimpinan UGM pada Senin (4/1). Selain HS, korban pemerkosaan juga diwajibkan melakukan trauma konseling dengan psikolog klinis. Baik yang ditunjuk UGM maupun yang dipilihnya sendiri.

Terkait dengan biaya, UGM menyatakan akan menanggung sepenuhnya. Sebagai tambahan, UGM juga akan menanggung biaya pendidikan korban hingga dinyatakan lulus dari UGM. Sementara itu, UGM juga meminta kepada Fisipol dan Fakultas Teknik untuk melakukan pengawalan kepada proses ini hingga selesai pada bulan Mei 2019 mendatang.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait