Kepolisian Beber Kronologi Penangkapan Jupiter Fortissimo, Simpan Sabu di Tempat Kacamata
WowKeren/Fernando
Selebriti

Atas barang bukti berupa sabu seberat 0,53 gram yang ditemukan, Jupiter Fortissimo tidak membantahnya.

WowKeren - Jupiter Fortissimo nampaknya enggan lepas dari narkoba jenis sabu yang pernah menjebloskannya di jeruji besi pada tahun 2016 lalu. Pihak kepolisian mengatakan telah menangkap mantan kekasih Sheila Marcia itu pada 11 Februari lalu di kosannya kawasan Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,53 gram.

"Tim polda metro melakukan teknis ya dari pada penyelidikan. Memang benar akhirnya polisi menemukan kosan di suatu kamar dan mengajak pak RT untuk menggeledah dan ditangkap di sana ada tersangka inisial JF," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono seperti dilansir dari DetikHot pada Rabu (13/2). "Setelah digeledah kita temukan 0,53 gram sabu."

Pihak kepolisan melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat di kawasan Tomang, Jakarta Barat. Kawasan tersebut memang disebut-sebut sebagai tempat penyalahgunaan narkotika yang paling sering.

"Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa Kostan Jalan Tawakal V Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika," bunyi keterangan dalam rilis Polda Metro Jaya yang beredar di kalangan wartawan pada Rabu (13/2) seperti dilansir dari Cumicumi.

Pihak kepolisian membeberkan kronologi penangkapan pria bernama asli Jupiter Fourtissimo Jansen Talloga itu. Diketahui, Jupiter ditangkap bersama rekannya bernama Eko.


"Kemudian Tim merespon dan menindak lanjuti info tersebut, setelah dilakukan pengamatan dan penggambaran terhadap tempat, pada hari Senin sekitar jam 07.30 Wib Tim melakukan penggeledahan tempat kost tersebut dengan didampingin bapak JUMADI (keamanan setempat), didalam kamar 404 ada 2 orang laki-laki yaitu tersangka J.F. JANSEN TALLOGA alias JOSH dan tersangka EKO AGUS ISWANTO bin NGADILAN."

Lantas tim penyidik langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di tempat kacamata. Atas penemuan barang bukti bersebut, Jupiter juga tidak membantahnya.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu dan korek api dibawah meja, yang menurut keterangan tersangka J.F. JANSEN TALLOGA alias JOSH alat tersebut miliknya, dan mengaku masih menyimpan 2 plastik klip berisi sabhu didalam tempat kacamata miliknya, saat tersangka J.F. JANSEN TALLOGA alias JOSH kita interogasi dia mendapatkan sabhu dari seseorang yang bernama EKO AGUS ISWANTO bin NGADILAN yang saat itu berada dikamar bersama dengan J.F. JANSEN TALLOGA alias JOSH, selanjutnya tersangka EKO AGUS ISWANTO bin NGADILAN kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu."

Diketahui Jupiter telah menghirup udara kebebasan sejak bulan Juli 2018 lalu. Ia pun sempat menceritakan pengalamannya ketika berada di penjara.

"Waktu awal pertama kaget, itu standar pemerintah. Waktu pertama kali masuk dari Lido sampai situ nggak punya uang, orang tua juga belum tahu, akan jadi nightmare, sudah bisa terima gue ketemu Sandy Tumiwa. Tadinya gua kurus banget akhirnya gua lihat nyokap setiap sidang, ini kan salah gue totally gue sudah bayar lunas," cerita Jupiter.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru