Jupiter Fortissimo Terjerat Narkoba Lagi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
WowKeren/Fernando
Selebriti

Polisi melakukan gelar perkara mengenai kasus narkoba yang menyeret Jupiter untuk yang kedua kalinya.

WowKeren - Beberapa bulan setelah bebas, Jupiter Fortissimo kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba. Aktor berusia 37 tahun tersebut ditangkap pada Senin (11/2) bersama seorang temannya, di rumah kosnya yang terletak di kawasan Jakarta Barat.

Saat menangkap Jupiter, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,47 gram bruto yang disimpan di tempat kacamata. Polisi juga menjelaskan kronologi penangkapan Jupiter yang diperoleh dari informasi masyarakat sekitar.

"Kami lakukan penangkapan didampingi pak RT. Kami ke lantai empat. Dilakukan penggeledahan. Ditemukan di laci meja di kamarnya sebuah tempat kacamata," ujar Kombes Pol Argo Yuwono kepada WowKeren di Polda Metro Jaya pada Kamis (14/2). "Setelah dibuka dilihat di sana ada barang bukti narkotika sabu 0,47 gram bruto. Di bawah meja kami temukan tabung kaca yang digunakan untuk menggunakan sabu dan masih ada sisa di sana yang kami belum lakukan penimbangan."

Photo-INFO

WowKeren/Fernando


Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa Jupiter mendapatkan narkoba dari tersangka Eko yang ditangkap bersamanya. Setelah diperiksa, Jupiter mengaku baru sekali memakai sabu saat bersama Eko yang dibeli dari tersangka Jefri. Mantan kekasih Sheila Marcia tersebut juga membeli barang haram tersebut seharga Rp 400 ribu.

"Setelah pemeriksaan JF mengaku baru menggunakan sekali ini dan sekali lagi sama Eko. Jadi bareng menggunakannya," sambung Kombes Pol Argo. "Barang itu JF beli (seharga) Rp 400 ribu di Eko, dapat satu klip, dan satu klip lagi dipakai bersama."

Lebih lanjut, polisi juga sudah melakukan tes urine kepada Jupiter dan menunjukkan hal positif narkoba. Polisi juga mengungkapkan bahwa Jupiter tak melawan saat ditangkap, namun ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara akibat narkoba. Dalam gelar perkara tersebut, Jupiter hanya terlihat tertunduk dengan wajah yang ditutupi masker dan tudung kain.

"Tes urine sudah terhadap ketiga tersangka. Semua positif gunakan sabu. (Ancaman hukumannya) 5 sampai 20 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Argo. "Belum ada yang menjenguk. (Jupiter akan dibawa ke) BNK Jakarta Selatan."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait