Reza Bukan Baca Pledoi Penuh Sesal Sampai Nangis, Minta Rehabilitasi Usai Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Instagram/rezbuk
Selebriti

Reza Bukan juga berjanji tidak akan mendekati dunia malam dan ingin segera berkumpul dengan anak-anaknya dalam sidang pembacaan pledoi pada Kamis (14/2) kemarin.

WowKeren - Presenter Reza Bukan kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba pada Rabu (13/2) kemarin di Pengadilan Jakarta Barat. Ia dikabarkan jatuh sakit saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Reza dituntut dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Kondisi tersebut diperburuk dengan gugatan cerai yang dilayangkan sang istri, Verena Vesca, pada Desember 2018 lalu.

Sementara itu, majelis hakim memberikan waktu sehari untuk merampungkan berkas sidang berikutnya. Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan digelar pada Kamis (14/2). Dalam sidang tersebut, Reza sempat menangis penuh penyesalan membacakan pledoi.

Dalam pledoinya, Reza mengaku telah mengecewakan hati ibunya karena terjerat kasus narkoba. Meski demikian, ia percaya akan ada keadilan untuk dirinya. Lantas, Reza juga berjanji akan menjauhi barang haram tersebut tersebut bila direhabilitasi.

"Mengecewakan hati mama saya, bukan merasa bangga malah kecewa. Bahkan karier saya yang sudah saya bangun 20 tahun hancur," ucap Reza. "Saya percaya masih ada keadilan untuk saya. Saya berharap dapat melanjutkan proses rehabilitasi."

Tak hanya itu, Reza berjanji akan bertobat dan menjauhi dunia malam. Terakhir, ia menyampaikan keinginan untuk segera berkumpul dengan anak-anaknya.

"Saya berjanji akan bertobat, pergaulan lebih sehat dan bekerja, menjauhi narkoba, dan dunia malam," lanjut Reza. "Dan yang penting saya bisa ketemu anak-anak saya dan membesarkan anak-anak saya yang masih membutuhkan kedua orangtuanya. Saya berjanji akan meninggalkan dunia yang negatif."


Di sisi lain, kuasa hukum Reza, Monang Sagala mengatakan poin yang tidak sesuai soal putusan 6,5 tahun tersebut. Ia menyebut keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan, terlebih soal kehadiran saksi.

"Ya, pertama kita keberatan karena tuduhannya 6 tahun 6 bulan. Padahal, fakta-fakta persidangannya mengarah pada Reza pecandu. Kok, tuntutannya enggak sesuai fakta persidangan, ya," kata Monang. "Seharusnya, tuntutan hukum disusun berdasarkan fakta persidangan. Ini kok, disusunnya bukan dari fakta persidangan. Malah ada saksi yang enggak pernah nongol, dimasukan dalam tuntutan."

Lebih lanjut, Monang meminta kliennya agar direhabilitasi saja. Sebelumnya, Reza pernah menjalani rehabilitasi pada tahun 2015 lalu, namun belum selesai.

"Kita minta yang enggak selesai itu supaya dilanjutin, gitu saja," lanjut Monang. "Atau, kalau majelis hakim mau tunjuk panti rehab yang lain, ya, enggak apa-apa."

Sementara itu, sidang putusan kasus dugaan narkoba Reza akan kembali digelar pada 27 Februari mendatang. Monang mengatakan bahwa Reza pasrah terkait vonisnya nanti.

Sebelumnya, Reza ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu paket seberat 0,19 gram beserta dua paket lainnya dengan berat 0,39 gram. Atas perbuatannya, Reza didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 15 tahun.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel