Tanggapan KLHK Soal Klaim Jokowi Pemerintah Berhasil Atasi Kebakaran Hutan
Nasional

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah berhasil mengendalikan angka kebakaran hutan berkat penegakan hukum yang tegas.

WowKeren - Masalah yang ditimbulkan akibat kerusakan hutan di Indonesia cukup serius. Oleh sebab itu, perlu adanya upaya penegakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengklaim bahwa dalam tiga tahun terakhir Indonesia telah berhasil mengatasi masalah kebakaran hutan. Hal itu berkat upaya penegakan hukum yang tegas pada perusahaan yang melanggar aturan. Jokowi menyebut ada sebelas perusahaan yang sudah diberikan sanksi denda sebesar Rp 18,3 triliun.

"Kenapa dalam tiga tahun ini kita bisa mengatasi kebakaran hutan, kebakaran lahan, dan gambut salah satunya adalah penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun," kata Jokowi di Jakarta pada Minggu (17/2). "Sudah ada 11 perusahaan yang diberikan sanksi denda sebesar 18,3 triliun."

Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari Capres 02 Prabowo Subianto. Prabowo mengatakan bahwa prestasi tersebut patut dihormati.

"Saya mengakui kalau demikian prestasi Bapak yang kita hormati dan kita akui dan kita dukung," kata Prabowo di debat kedua, Jakarta, Minggu (17/2). "Karena saya juga mengikuti banyak sekali perusahaan-perusahaan yang sangat besar yang meninggalkan pencemaran pencemaran lingkungan yang sangat besar."


Terkait pernyataan Jokowi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ikut memberikan tanggapan. Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi mengatakan bahwa memang benar jika saat ini pemerintah telah berhasil mengendalikan kebakaran hutan.

Namun, bukan berarti tidak ada sama sekali. Sebab, hingga saat ini kebakaran hutan masih dijumpai di beberapa tempat. Namun satu hal yang perlu dicatat, masalah kerusakan lingkungan yang satu ini jumlahnya tidak seburuk seperti yang terjadi pada 2015 silam.

"Masih ada kebakaran, bukan berarti tidak ada kebakaran sama sekali," kata Djati dilansir dari CNN Indonesia pada Senin (18/2). "Ada kebakaran lahan di beberapa tempat tetapi bisa dikendalikan, jumlahnya tidak seburuk tahun 2015."

Adapun parameter pengendalian kebakaran hutan yang dilakukan KLHK adalah dengan melihat jumlah hotspot. Dalam kurun waktu antara 2015 hingga 2018, jumlah hotspot menurun drastis. Hotspot sendiri menunjukkan adanya titik panas pada suatu tempat, namun belum tentu kebakaran.

"Jumlah hotspot itu belum tentu kebakaran," jelas Djati. "Itu baru indikasi yang dipantau melalui satelit terkait adanya titik panas."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru