Perjalanan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Hingga Siap Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
WowKeren/Fernando
Nasional

Ratna Sarumpaet membuat masyarakat heboh saat mengaku sudah dianiaya, terungkap ia baru saja melakukan operasi sedot lemak.

WowKeren - Seniman dan aktivis organisasi sosial Ratna Sarumpaet ditetapkan menjadi tersangka kasus kebohongan. Ratna sebelumnya mengaku jika dirinya dianiaya oleh orang yang tak diketahui. Namun, terungkap jika memar di wajah ibunda Atiqah Hasiholan tersebut ternyata lantaran Ratna baru saja melakukan operasi sedot lemak.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ratna akhirnya akan menghadapi sidang perdana kasus hoaks yang mencuatkan namanya. Sidang perdana Ratna ini rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB.

Untuk sidang perdana kali ini, polisi mengaku tak menyiapkan pengamanan khusus. Pihak kepolisian mengaku akan menyiapkan 25 personel untuk menjaga jalannya sidang. Pengamanan juga akan dilakukan layaknya sidang-sidang pada umumnya.

"Tidak ada pengamanan khusus. Sidang perdana dengan terdakwa Ratna Sarumpaet tetap kita amankan seperti sidang-sidang lainnya. Pengamanan juga sesuai protap saja," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Ja'far, seperti dilansir Liputan6 pada Kamis (28/2). "Penjagaan sesuai dengan permintaan PN Jaksel. Kita mengamankan paling cuma 25 orang. Ini kan persidangan perdana. Kita antisipasi tentu teman-teman wartawan pasti banyak juga. Yang perlu diantisipasi wartawannya. Ini kan baru awal. Kalau yang mau nonton paling cuma keluarga saja."


Pada agenda sidang perdana kali ini, pihak kejaksaan menyebut akan mengungkap semua kasus hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono, berjanji bahwa pihaknya akan mengungkap seluruh kebohongan yang diperbuat Ratna.

Diketahui, usai terungkap bahwa dirinya bohong soal adanya penganiayaan, Ratna sempat hendak pergi ke Cile. Ratna rencananya akan menghadiri acara "The 11th Women Playrights International Conference 2018". Ia juga sudah menulis surat pengunduran diri dari tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Namun, ia lantas diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan dilakukan untuk menghindari Ratna kabur. Ia pada saat itu juga sudah berstatus sebagai tersangka kasus hoaks dan sudah dicekal pihak imigrasi. Ratna dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun. Ratna langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan kemudian ditahan.

Kuasa hukum Ratna sempat mengajukan permohonan agar status kliennya menjadi tahanan kota. Hal itu lantaran kesehatan Ratna yang semakin menurutn usai ditahan. Namun, pihak kepolisian menolak perminataan tersebut.

Berkas perkara Ratna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019. Agenda sidang perdana Ratna berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang kali ini akan dipimpun oleh Wakil Ketua PN Jaksel, Joni.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru