Sandy Tumiwa Kembali Terjerat Kasus Hukum Gara-Gara Penyalahgunaan Narkoba
Instagram/sandy_tumiwa82
Selebriti

Sandy Tumiwa ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

WowKeren - Ada kabar mengejutkan datang dari aktor Sandy Tumiwa. Mantan suami Tessa Kaunang tersebut diketahui ditangkap oleh polisi akibat penyalahgunaan narkoba.

Sandy ditangkap oleh polisi di Hotel The Groove Jakarta Selatan pada Jumat (1/3) sekitar pukul 02:30 WIB. Tak sendiri, artis berusia 37 tahun tersebut juga ditangkap bersama seorang teman prianya yang bernama Mikhael Angelio Yandi Langke.

Polisi pun membenarkan penangkapan Sandy yang diduga menyimpan narkotika golongan I. Kendati begitu, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Sandy, sehingga belum mengeluarkan keterangan lebih lanjut.

"Pelaku diindikasi memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum," ujar Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/3). "Nanti kami rilis untuk lebih jelas soal kasus ini."

Sandy pun dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan I. Sebelumnya, Sandy pernah mendekam di penjara selama 2 tahun lantaran terjerat kasus investasi bodong pada 2016 lalu.

Tak hanya itu, Sandy juga pernah menghebohkan publik saat melakukan penggerebekan di rumah Tessa pada Januari 2018 lalu. Pasalnya, Sandy menuding Tessa melakukan kumpul kebo dengan kekasihnya. Sementara itu, postingan terakhir Sandy di Instagram menunjukkan keseruannya saat bernyanyi di sebuah acara.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait