Telah berhasil diungkap, orangtua sang anak yang viral di media sosial sudah memberikan pengakuan dan permintaan maaf.
- Silmi Amalia Fidareni
- Jumat, 29 Maret 2019 - 09:51 WIB
WowKeren - Sebuah video yang menunjukkan seorang ibu tega menyeret dan menendang putrinya keluar dari mobil menjadi viral. Akibat kejadian tersebut, netizen ramai memberikan kecaman.
Beredar luasnya video tersebut membuat pihak kepolisian langsung sigap melakukan identifikasi video. Belakangan terungkap jika kejadian tersebut berlangsung di Malang, Jawa Timur.
Melihat viralnya video tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyayangkan adanya kekerasan pada anak yang terjadi di kotanya. Apalagi Malang selama ini sudah mendapatkan predikat sebagai Kota Layak Anak.
"Saya baru tahu video itu tadi pagi," kata Sutiaji, Kamis (28/3). "Malang itu kota layak anak. Karena itu perbuatan tersebut mencoreng nama Kota Malang."
Di sisi lain, sang ibu dalam video viral tersebut juga sudah memberikan klarifikasinya. Ia mengaku khilaf saat tengah berkonflik dengan sang anak yang tak mau pergi les.
"Dari lubuk hati yang paling dalam saya memohon maaf," kata sang ibu di kediamannya didampingi oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (28/3) malam. "Dan yang terjadi karena saya khilaf, emosi tanpa berniat menyakiti putri saya."
Terkait viralnya video yang menunjukkan adanya kekerasan pada anak, polisi menyatakan jika penyebarnya bisa saja dipolisikan. Pihak kepolisian menjelaskan jika pengunggahnya bisa dijerat dengan UU ITE. Apalagi jika sang ibu merasa tercemar nama baiknya dan juga dirugikan akibat postingan tersebut.
"Penyelidikan tentunya secara keseluruhan. Termasuk pengunggah video yang menampilkan kekerasan terhadap anak. Ini sungguh disesalkan dan juga bisa terjerat UU ITE. Karena menyebarkan ke media sosial," terang Kasubbag Humas Polres Malang Kota, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, pada Kamis (28/3). "Mem-posting konten berisi kekerasan tentunya sungguh disayangkan. Tindakan itu juga merupakan pelanggaran hukum. Jika perempuan dewasa dalam video merasa tercemar nama baiknya dan juga dirugikan karena postingan itu."
(wk/silm)