Berkas Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Vanessa Angel Satu Rutan Dengan Ahmad Dhani di Medaeng
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Vanessa Angel ditahan di Rutan Medaeng selama 20 hari hingga 17 April mendatang.

WowKeren - Sebelumnya aktris Vanessa Angel diketahui mendekam di Polda Jatim karena kasus prostitusi online. Dalam sidang dua muncikari yang bernama Tentri dan Siska, identitas pengguna jasa Vanessa telah terungkap yakni Rian Subroto, pengusaha asal Lumajang, Jawa Timur.

Dilansir dari CNNIndonesia, Polda Jatim melimpahkan Vanessa bersama berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Vanessa yang mengenakan baju tahanan berwarna jingga lengkap dengan borgol di tangannya tiba di Kejari Surabaya pada Jumat (29/3) pukul 13.40 WIB. Sebagian wajah Vanessa pun tertutup masker dan tak ada sepatah kata pun yang keluar darinya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap II, yang merupakan pelimpahan berkas sekaligus tersangka. "Iya benar (tahap II)," kata Barung saat dikonfirmasi pada Jumat (29/3).

Di sisi lain, salah satu kuasa hukum Vanessa, Rahmat Santoso mengaku telah mengetahui pelimpahan berkas dan kliennya itu. Namun Rahmat sempat heran karena berkas kliennya itu sempat dikembalikan oleh kejaksaan pada tahap I lalu atau P19.

"Kita sudah dapat kabar pelimpahan," kata Rahmat. "Tapi kita tidak yakin hari ini bisa P21 atau tidak, soalnya baru-baru ini kan baru P19."

Rahmat menilai pelimpahan berkas Vanessa ini terlalu terburu-buru. Pasalnya, masa penahanan kliennya akan berakhir pada Minggu (31/3) besok. "Jika tidak segera dilimpahkan, Vanessa berhak bebas demi hukum," lanjutnya.


Meskipun akhirnya dinyatakan P21, Rahmat berharap kasus kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan dan segera ditangani. "Kita menghormati, kalau memang P21 ya kita berharap agar bisa dipercepat untuk pelimpahan di pengadilan," sambungnya.

Sementara itu, Vanessa dikabarkan keluar dari Kejari Surabaya sekitar pukul 16.09 WIB. Baju yang dikenakannya pun berganti, dari yang sebelumnya berwarna jingga menjadi warna merah. Vanessa pun tak mengeluarkan sepatah katapun dengan tangan yang masih diborgol. Ia lantas digelandang ke Rutan Medaeng menggunakan mobil tahanan dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Diketahui di rutan tersebut ditahan pula musisi Ahmad Dhani yang tengah menjalani kasus vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya. Suami dari Mulan Jameela itu diduga melakukan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial. Ia menyebut kata "idiot" yang ditujukan untuk para kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden.

Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan mengatatakan Vanessa akan ditahan selama 20 hari hingga 17 April. "Vanessa kita tahan selama 20 hari, sampai 17 april, kita titipkan di (Rutan) Medaeng," kata Teguh usai menerima pelimpahan berkas Vanessa.

Teguh menambahkan pihaknya juga menerima barang bukti baru dari kasus Vanessa yakni uang tunai dan rekening koran. "Barang buktinya meliputi dari uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 35 juta rupiah, satu lagi rekening koran," lanjutnya.

Teguh menambahkan bahwa pihaknya akan membentuk tim berjumlah tujuh orang jaksa yang akan menangani kasus Vanessa. Barulah dari tim jaksa tersebut akan dibuat surat dakwaan untuk artis FTV berusia 27 tahun itu.

"Ini kan masih proses, jadi setelah ini Kita akan bentuk dan Jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati)," sambung Teguh. "Jaksa dari Kejati total ada 7 Jaksa yang akan menangani kasus tersebut. Nanti Tim dari Kejati yang membuat surat dakwaan."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait