Sang Adik Ungkap Steve Emmanuel Stres Dalam Penjara, Sebut Ada Kejanggalan Dalam Dakwaan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kerenina Sunny menyebut Steve Emmanuel sebagai korban dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Ia juga memperjuangkan sang kakak untuk mendapat pertolongan.

WowKeren - Kasus narkotika jenis kokain aktor Steve Emmanuel masih bergulir. Seperti diketahui, mantan pasangan Andi Soraya ini telah ditangkap di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018 lalu. Atas perbuatannya, Steve terancam dikenai hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati.

Adik kandung Steve, Kerenina Sunny membeberkan kondisi kakaknya selama berada di penjara. Ia menyebut Steve mengalami stres.

"Bukan enggak terima atau gimana, tapi sebagai keluarga ingin membantu, berjuang," kata Kerenina saat ditemui oleh WowKeren di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (8/4). "Bagaimanapun dengan kondisi OCD-nya, ya kita tahu semuanya ya kondisinya bukan seperti rumah sendiri, stres (di penjara)."

Saat menjalani sidang perdana pada 21 Maret lalu, Steve mengajukan keberatan karena disebut sebagai pengedar. Kerenina turut mengomentari hal tersebut. Ia mengungkap bahwa sang kakak adalah korban yang harus dibantu.

"Okay, melanggar kan, tapi sebagai pemakai, Steve adalah korban yang harus dibantu masuk rehab," ungkap Kerenina. "Steve itu orang baik."


Awalnya Kerenina mengaku enggan turut campur dalam kasus sang kakak karena membuatnya sedih. Ia pun tak bisa meredakan kesedihan sang ibu saat tahu Steve terancam hukuman mati.

"Saya awalnya enggak mau ikut campur atau baca kasus Steve," cerita Kerenina. "Karena begitu saya baca, saya nangis. Ibu saya juga telepon dari LA. Ibu saya nangis karena Steve terancam dihukum mati."

Kerenina juga protes dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyebut ada kejanggalan karena dalam dakwaan tersebut status Steve sebagai pemakai tidak disebutkan.

"Intinya, Steve adalah pemakai, kenapa hal tersebut tidak dimasukkan ke dalam dakwaan," lanjut Kerenina. "Kalau sebagai pemakai, wajib dikasih kesempatan untuk assesment. Kalau misalnya kelar dari assesment, dia terbukti pengguna atau pemakai, dia punya hak untuk dapat bantuan, dapat rehab. Hal itu sama sekali tidak ada dalam dakwaan."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel