KPU dan Bawaslu Tak Diizinkan Periksa Bukti Surat Suara Tercoblos Oleh Polisi Malaysia
Nasional

Perwakilan KPU dan Bawaslu telah mendatangi dua bangunan di Malaysia yang menampung surat suara tercoblos tersebut. Namun polisi yang bertugas tak mengizinkan mereka masuk.

WowKeren - Menanggapi penemuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirimkan perwakilannya. Namun sayang, para perwakilan tersebut belum bisa melihat langsung bukti-bukti surat suara tercoblos tersebut. Pasalnya, Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) tidak mengizinkan.

Para perwakilan tersebut antara lain anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari dan Ilham Saputra serta anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo. Mereka telah mendatangi dua bangunan yang diduga menampung surat suara tercoblos tersebut, yakni di Jalan Seksyen 2/11 Taman Kajang dan Bangi, Selangor pada Jumat (12/4).

Sayangnya, rombongan tersebut tidak berhasil melihat barang bukti surat suara karena ruangannya terkunci. Polisi yang bertugas juga tidak memberikan izin.

"Tempatnya diberi police line. Kami bicara dengan polisi yang jaga tidak diberi akses masuk," tutur Ilham dilansir Antara pada Sabtu (13/4). "Pada intinya kami sudah berupaya melakukan verifikasi dan klarifikasi kira-kira di dalam ada apa. Karena belum diberi akses kami, tidak bisa masuk dan belum bisa memberi penilaian apapun terhadap apa yang ada di dalam."


Sementara itu, Ratna mengaku bahwa Bawaslu sudah mendapat informasi mengenai surat suara tercoblos itu. Hanya saja ia harus memastikan langsung karena masih ada beberapa hal yang dipertanyakan.

"Informasinya ada tiga jenis tas yakni hitam, putih, dan coklat. Kita mau lihat isinya apa. Kedua, apakah isinya memang surat suara pos yang diproduksi KPU," tutur Ratna. "Ini akan menjadi fakta penting bagi kami penyelenggara apa yang harus dilakukan dengan adanya peristiwa ini. Kita harus menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu."

Ratna juga menjelaskan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur saat itu sedang tidak berada di lokasi. Bawaslu kini akan kembali berdiskusi dengan KPU.

"Nanti kita diskusikan dengan KPU karena setiap keputusan harus ada argumentasi," jelas Ratna. "Terhadap proses lain silakan berjalan dan tidak ada masalah. Proses lain yang jalan sudah sesuai aturan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait