Setahun Lebih di Penjara, Roro Fitria Tampil Cantik Alami dan Gemukan Saat Ikut Pemilu
Selebriti

Roro Fitria berusaha menebar senyum bahagia meski ia sempat mengaku sedih karena harus memberikan hak suara di dalam penjara dan jauh dari keluarga, sahabat serta pengacaranya.

WowKeren - Roro Fitria sudah hampir satu setengah tahun mendekam dibalik jeruji penjara akibat kasus narkoba. Setelah lama tak ketahuan kabarnya, Roro jadi sorotan ketika Pemilu 17 April.

Roro yang mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, hadir di TPS 194. Roro tampil cantik alami dengan rambut diikat. Ia mengenakan kemeja biru dongker, celana hitam dan sepatu heels berwarna coklat. Ia juga terlihat lebih chubby dan menebar senyum ketika ditanya kabar oleh awak media.

"Assamu'alaikum. Alhamdulillah sehat," kata Roro. "Iya ya aku gendutan? Naik 7 kilogram. Abis gak terlalu banyak berkegiatan. Paling beribadah, ikut senam di sini."

Roro mengungkap perasaannya karena bisa ikut memberikan suara dalam pemilu tahun ini. Meski sedikit sedih, Roro berusaha tegar dan tetap terlihat bersemangat.

"Rasanya ya gimana ya, saya senang juga bisa ikut berpartisipasi. Bisa menyalurkan hak suara saya. Kedua saya juga sedih karena saya melaksanakan pemilu tahun ini dari dalam penjara," kata Roro. "Sedih karena saya menyalurkan hak suara saya dari dalam jeruji besi. Jauh dari keluarga, dari sahabat-sahabat, juga pengacara saya. Tapi mau enggak mau saya juga harus tetap tabah, jadi tetap selalu optimis."


Roro juga mengungkapkan harapannya jika presiden yang baru sudah terpilih. Roro berharap presiden yang baru bisa lebih adil dalam hal kasus hukum.

"Semoga ke depannya presiden yang terpilih lebih bisa mengedepankan kepentingan rakyat, dan juga khususnya karena saya sekarang jadi tahanan. Jadi bisa dipertimbangkan lagi hukuman-hukuman lebih diberikan keadilan," jelasnya. "Saya hanya sebagai pemakai tapi saya malah dimasukkan ke dalam jeruji besi bukannya direhab. Jadi saya pengen Presiden terpilih yang baru bisa lebih adil masalah hukum."

Oktober 2018, Roro sempat divonis hukuman 4 tahun penjara. Hakim Ketua Sidang, Iswahyu Widodoā€ˇ, mengungkap Roro Fitria didakwa dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 2009 tentang narkoba.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Roro Fitria binti R Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim, Iswahyudi Widodo dalam ruang sidang. "Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah, dengan ketentuan, jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan. Tiga, masa tahanan terdakwa dikurangi sepenuhnya. Empat, menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan. "

Roro yang kehilangan ibunda disela-sela kasus narkoba itu sempat mengajukan protes. "Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya sedih, saya enggak terima, astaghfirullahaladzim, laa hawla wa laa quwwata Illa billahil aliyil adzim," kata Roro sambil menangis.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait