Mulan Dituduh Follow Akun Instagram Suami Maia, Netter Sindir Cari Mangsa Baru
Instagram/mulanjameela1
Selebriti

Netter melontarkan hujatan buat Mulan Jameela yang disebut-sebut sempat follow akun Instagram Irwan Mussry hingga dicurigai akan merebut suami dari Maia Estianty itu.

WowKeren - Sama seperti Pipik Dian Irawati, Mulan Jameela tak pernah lepas dari julukan pelakor. Meski Maia Estianty sudah move on dan menikahi Irwan Mussry, Mulan tetap menyandang predikat sebagai perebut suami orang.

Baru-baru ini, istri kedua Ahmad Dhani ini kembali dibanjiri kecaman dari netizen. Netter membocorkan kalau Mulan ternyata sempat follow akun suami Maia, Irwan Mussry.

"Si Mulan sudah unfollow Daddy," kata seorang netter via akun haters Mulan, muljamqueen1. "Tadi aku lihat masih follow, eh baru satu menit sudah unfollow," kata yang lainnya.

Mulan Dikira Follow Akun Irwan Mussry

Instagram

"Ngapain follow, nggak tahu malu," sindir netter. "Mungkin mau ngerebut kali," tutur yang lainnya.

"Mau jdikan mangsa lgi mungkin," kata yulia_vistadevi. "Bilang mbk maya....ati2...jngan sampai dadynya dilirik muljem," saran yang lainnya.


Bukan cuma Mulan, manajernya, Mira, disebut-sebut juga follow akun Irwan. Netter khawatir dan berharap Maia lebih waspada agar tak suaminya tak direbut untuk kedua kali.

Manajer RCM

Instagram

Sementara itu, Maia tampak berbahagia bersama suaminya, Irwan. Keduanya sering bepergian ke luar negeri.

Maia membocorkan kalau Irwan sosok suami yang romantis dan kocak. Ia sempat menggoda suaminya itu. "Kota Shanghai memang indah, tapi tak seindah senyummu .... @irwanmussry ❤️❤️❤️ (eeeaaaa eeeaaa) 😂#semakintuasemakinbahagia #happywife #irwanmaiajourney #diarymaia #maiaestianty #irwanmussry #foreveryoung #happycouple," tulis Maia.

Disisi lain, vonis hukuman Dhani rupanya sudah diungkap dalam sidang 23 April di Surabaya. "Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar JPU Rahmat Hari Basuki.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru