Mahfud MD Beri Dukungan Moril Untuk KPU, Sebut Kekeliruan Data Hanya 1 per 2.500
Nasional

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyambangi Kantor KPU RI pada Rabu (24/4). Dalam kesempatan itu, Mahfud sempat meninjau sistem yang ada di kantor KPU.

WowKeren - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan dukungan moril kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena banyaknya tudingan yang ditujukan pada mereka. Mahfud lantas menyambangi Kantor KPU RI pada Rabu (24/4) kemarin.

"Kami datang ke sini karena merasa risih juga, terganggu dengan perkembangan terakhir," tutur Mahfud pada Rabu. "Di mana ada tudingan dan dugaan kecurangan terstruktur di KPU."

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga sempat meninjau sistem yang ada di kantor KPU. Ia pun lantas menjelaskan bahwa kesalahan input data hanya terdapat di 101 tempat pemungutan suara (TPS).

Dari jumlah tersebut, 24 di antaranya berasal dari temuan masyarakat, sedangkan sisanya merupakan hasil koreksi KPU sendiri. Mahfud memastikan bahwa tidak ada rekayasa terstruktur dalam input data KPU.

"Dari situ kekeliruan hanya ada 0,0004 persen. Berarti hanya ada 1 dalam 2.500 TPS. Hanya satu," jelas Mahfud. "Sangat tidak mungkin rekayasa terstruktur ber persen-persen. Ini cuma 1 per 2.500, tidak mungkin ada kesengajaan. Dan semua bisa lihat di Situng KPU mana yang benar."


Oleh sebab itu, apabila masih ada kesalahan dalam input data, Mahfud meminta agar masyarakat menempuh jalur hukum. Yang penting mereka dapat menyediakan data kesalahan input tersebut.

"Kalaupun masih ada keraguan, ada forum hukum. Ada dua hukum dalam arti penerapan aturan nanti akan dibuktikan 22 Mei. Silakan adu data semuanya ada," terang Mahfud. "Kami tidak menganggap 1 per 2.500 dibenarkan, tapi dipahami, bisa diselesaikan tanggal 22 Mei nanti."

Tak hanya itu, Mahfud juga sempat membahas mengenai Undang-Undang Pemilu. Ia meminta kepada siapa pun Presiden Indonesia yang akan terpilihnya nantinya, untuk segera merevisi UU tersebut.

"Pemerintah nanti terbentuk siapa pun presidennya, apakah itu Pak Prabowo atau Pak Jokowi, itu pada bulan Oktober membuat Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," ujar Mahfud. "Saya minta, tahun pertama kami akan minta agar segera mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena banyak hal yang harus ditinjau."

Pasalnya, Mahfud menilai bahwa UU Pemilu saat ini memiliki banyak kelemahan. Salah satu akibatnya ada banyaknya kejadian petugas KPPS yang sakit hingga meninggal dunia kala bertugas.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait