Mahfud MD Bongkar Kemungkinan Prabowo-Sandi Menang Pilpres 2019?
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Mahfud membahas soal kubu Prabowo yang menolak hasil Pemilu dan menarik seluruh saksi mereka dari rekapitulasi nasional. Menurutnya, hal tersebut tak masalah di mata hukum.

WowKeren - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, ikut buka suara soal Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak hasil Pilpres 2019. Tak hanya itu, Mahfud juga berbicara soal kemungkinan paslon 02 menang Pilpres. Hal tersebut disampaikan Mahfud kala menjadi narasumber dalam acara iNews edisi Rabu (15/5).

Awalnya, Mahfud membahas soal kubu Prabowo yang menolak hasil Pemilu dan menarik seluruh saksi mereka dari rekapitulasi nasional. Menurut Mahfud, penolakan tersebut tidak menjadi masalah apabila dilihat dari kacamata hukum.

"Kalau dalam konteks hukum, enggak apa-apa," jelas Mahfud pada Rabu. "Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum. Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."

Setelah pemenang Pilpres ditetapkan, kubu Prabowo masih bisa menggugat ke MK dengan batas 3 hari. Namun apabila sampai 3 hari setelah pengumuman kubu Prabowo tak menggugat, maka secara yuridis Pemilu telah selesai.


"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah," jelas Mahfud. "Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil Pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya."

Mahfud pun lantas menjelaskan bahwa apabila Prabowo-Sandi serta BPN mau mengajukan gugatan ke MK, maka kemungkinan ada perubahan suara. Pasalnya, MK memang bisa mengubah suara yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU. Bahkan ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR," terang Mahfud. "Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

Menurut Mahfud, hal tersebut wajar saja apabila bisa menunjukkan bukti dalam persidangan. "Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan. Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi," ujar Mahfud.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru