Kriss Hatta Klaim Kesaksian Hilda Vitria Dalam Sidang Pasti Bohong, Singgung Soal Perselingkuhan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kriss Hatta menyambut gembira kehadiran Hilda Vitria sebagai pihak terlapor dalam sidang yang dijalaninya hari ini, Senin (20/5) di Pengadilan Negeri Bekasi.

WowKeren - Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus pemalsuan buku nikahnya dengan Hilda Vitria di Pengadilan Negeri Bekasi pada hari ini, Senin(20/5). Dalam sidang kali ini beragendakan mendengar kesaksian dari Hilda dan ibunda Hilda. Kehadiran Hilda dalam persidangan kali ini pun disambut Kriss dengan bahagia.

"Baguslah, kan dia yang membuat laporan, jadi memang dia (Hilda) harus hadir," kata Kriss saat ditemui WowKeren sebelum sidang. "Kalau enggak hadir ya bingung, jadi tuntutannya atas dasar apa kalau dia enggak hadir. Malah bagus kok! Semua liput ya apa yang dikatakan dia."

Meski demikian, Kriss tak berharap banyak. Pria yang pernah membawakan acara "Uang Kaget" ini malah tersenyum dan mengungkap kesaksian Hilda bisa dipastikan bohong.

"Gambarannya nanti pasti dia bohong semua," ungkap Kriss. "Udah gitu aja."

Kriss mengungkap beberapa perubahan sejak mendekam di Rutan Bulak Kapal, Bekasi Kota, Jawa Barat. Selain mengaku lebih kurus, ia juga mengungkap lebih mendekatkan diri pada Sang Pencipta supaya terus diberi kekuatan dalam kasusnya ini.

"Perubahan dari segi fisik ya kurusan, kalau di luar (penjara) susah ya, saya makannya banyak. Jadi di sini banyak diet dan olahraga," sambung Kriss. "Kalau dari segi psikologis lebih mendekatkan kepada Yang Maha Kuasa supaya diberi kekuatan dan kemudahan untuk menjalani."


Meski demikian, Kriss bingung pada kasus yang menjeratnya ini. Pasalnya, dirinya yang mengklaim sebagai suami sah Hilda malah dijebloskan penjara.

"Ini perselingkuhan dilindungi oleh hukum," lanjut Kriss. "Saya sebagai suami sahnya malah dijerat pidana, dihukum, lucu."

Biarpun berada di penjara, Kriss tetap menjalankan ibadah puasa Ramadan. Pria berusia 31 tahun ini mengungkap puasanya berjalan lancar. "Puasa lancar, makanan beli aja, paling nasi, tahu dan tempe," bebernya.

Seperti diketahui, Kriss diganjar dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 264 ayat (2), Pasal 266 ayat (1), dan Pasal 266 ayat (2) KUHP. Dengan tiga pasal tersebut, Kriss terancam hukuman 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, jauh sebelum Kriss dituduh memalsukan dokumen nikah, Hilda masih ramai diberitakan menjalin hubungan dengan Billy Syahputra. Saat itulah Kriss muncul hingga mengklaim HIilda adalah istri sahnya hingga mengeluarkan bukti dokumen nikah yang kini dipermasalahkan. Kriss pun menuduh Hilda telah berselingkuh dengan Billy.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru