TKN Nilai Pernyataan 'Jokowi Neo-Orde Baru' Menjurus Fitnah, BPN: Kami Buktikan di Pengadilan
Nasional

TKN menilai bahwa tim hukum Prabowo-Sandi tidak menulis gugatan, melainkan sebuah narasi politik. Jubir BPN, Andre Rosiade, menjelaskan gugatan tersebut dibuat berdasarkan bukti yang ada.

WowKeren - Dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diketahui menyebut pemerintahan Joko Widodo sebagai "Neo-Orde Baru". Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin pun menilai bahwa pernyataan tersebut menjurus ke fitnah terhadap pemerintah.

Tak hanya itu, TKN Jokowi-Ma'ruf juga menilai bahwa tim hukum Prabowo-Sandi tidak menulis gugatan melainkan sebuah narasi politik. Argumen dalam gugatan Prabowo-Sandi juga dinilai dangkal oleh TKN Jokowi-Ma'ruf.

"Isinya bukan saja dangkal dari sisi kebenaran, tetapi sudah menjurus kepada fitnah terhadap pemerintahan," tutur Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, pada Sabtu (1/6). "Gaya seperti itu merupakan gaya khas BW (Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto). Pada saatnya pasti akan kami respons, baik dalam persidangan di MK maupun di luar persidangan."

Melihat tanggapan TKN Jokowi-Ma'ruf, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pun angkat bicara. Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dibuat berdasarkan bukti yang tersedia.


"Soal fitnah atau tidak, kita uji di Mahkamah Konstitusi. Kami buat gugatan berdasarkan bukti yang ada," ungkap Andre dilansir detikcom, Minggu (2/6). "Tentu kami akan buktikan di pengadilan."

Andre menuturkan bahwa pernyataan "Jokowi Neo-Orde Baru" di gugatan mereka bukanlah tanpa alasan. Pasalnya, ia menilai bahwa terdapat banyak kemunduran di pemerintahan Jokowi, terutama perihal kebebasan berpendapat.

"Zaman Pak Jokowi ada indikasi kebebasan pers dan kebebasan demokrasi mundur ke belakang," tutur Andre. "Bahwa orang kritik pemerintah, terindikasi begitu gampang diproses hukum, terindikasi kriminalisasi."

Ia pun lantas menyinggung soal penegakkan hukum yang dinilai hanya menyasar kubu oposisi Jokowi saja. Sedangkan pihak yang berada di kubu Jokowi dinilai seakan kebal hukum.

"Kedua, soal penegakan hukum, ada indikasi hukum hanya tajam ke pendukung Pak Prabowo. Tetapi begitu tumpul ke pendukung Pak Jokowi," jelas Andre. "Mas Tofa (Mustofa Nahrawardaya), siang dilaporkan, malam sudah dijemput, dan lain-lain. Beda dengan pendukung Pak Jokowi, Glenn Fredly aman-aman saja. Inilah contoh penegakan hukum."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait