Tak Terima Kriss Hatta Dituntut 4 Tahun Penjara, Netter Ungkit Pengakuan Hilda Pernah Nikah
Instagram/krisshatta07
Selebriti

Netter kembali memberikan pembelaan untuk Kriss Hatta yang baru saja dituntut hukuman penjara 4 tahun atas kasus pemalsuan dokumen nikah. Mereka ramai menyindir Hilda Vitria atas tuntutan ini.

WowKeren - Kasus pemalsuan buku nikah yang ditudingkan kepada Kriss Hatta memasuki babak baru. Aktor sekaligus presenter tampan ini baru saja mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (17/6).

Kriss dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh JPU dalam sidang kemarin. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan. Sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6).

Keputusan ini pun menuai berbagai reaksi dari netter usai beritanya dibagikan oleh akun-akun gosip, salah satunya akun @tantee_rempong_officiall. Banyak netter yang mengaku tak terima dengan tuntutan penjara yang diberikan kepada Kriss Hatta. Mereka mengungkit soal Hilda Vitria yang sempat mengaku pernah menikah dengan Kriss dalam sidang yang digelar 20 Mei 2019.


Tak Terima Kriss Hatta Dituntut 4 Tahun Penjara, Netter Ungkit Pengakuan Hilda Pernah Nikah

Source: Instagram

"Ga ngerti ih, kan si hilda nya udah ngaku memang nikah," kata netter. "Kok aneh ye.. bukannya Mpok Ida jg udh ngaku emang nikah meski yg katanya dlm keadaan "terpaksa"," ujar yang lain. "Kasian yaa.. pemalsuan katanya, pdhal si hildong udh mngakui nya dngan mulut nya sndri pas di persidangan.. ckckckck," celetuk yang lain.

Sejumlah netter juga menyinggung soal buku nikah Kriss dan Hilda yang sempat dinyatakan asli. "Kok hukumnya aneh bgt. Kan itu salinan. Yg nerbitkan jg KUA. Aneh dehh malah jd tersangka pemalsuan," ujar netter. "Ngga make sense bangett...dia dapet surat nikah kan sebagai salinan yg asli.. Dan pernikahan nya mmng tercatat di Kua bersangkutan ko bisa dijadiin tersangka??? Brrti kalo orang awam surat nikahnya hilang trus minta duplikatnya ke kua bisa jd tersangka pemalsuan????? Ko aneh bgt sh hukumnya... Palsu itu kalo emang merekayasa tanpa ada catatan di KUA, lah orang pernikahannya tercatat secara hukum ko di KUA bersangkutan duuuuhhhhh aneeh," seru yang lain.

Kriss sendiri mengaku tak terima dengan tuntutan tersebut karena merasa pernah menikah dengan Hilda. "Perdata saya sudah menang di PA Bekasi dan di PT Bandung, saya sudah menang mutlak, pembatalan pernikahan ditolak. Jadi perkawinan sempat terjadi. Di dalam perkara perdata tidak ditemukan letak kepalsuannya, kecuali di PA Bekasi ditemukan letak kepalsuan, berarti saya dituntut pidana, dan ini sudah melanggar surat edaran Mahkamah Agung dan Jaksa Agung tahun 2013," kata Kriss.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru