Massa Aksi 266 Ancam Tinggalkan Prabowo Jika Nekat Rekonsiliasi Dengan Jokowi
Nasional

Mereka menyebut telah mengorbankan banyak hal untuk mendukung Prabowo dalam menegakkan kedaulatan bernegara. Mereka pun meminta MK memundurkan jadwal sidang putusan sengketa Pilpres.

WowKeren - Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 direncanakan digelar hari ini, Kamis (27/6) siang. Namun sejak kemarin sejumlah kelompok massa sudah menggelar aksi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Massa ini merupakan gabungan dari beberapa kelompok, seperti Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR), dan beberapa ormas lain. Mereka lantas menamai diri mereka massa Tahlil Akbar 266.

Sebagaimana aksi massa pada umumnya, mereka pun menyampaikan aspirasi mereka melalui orasi-orasi. Berbagai isu mereka sampaikan, namun salah satu yang menarik perhatian adalah orasi bernada ancaman yang disampaikan oleh Marwan Batubara dari PA 212.

Orasi ini Marwan tujukan kepada Calon Presiden (Capres) 02 Prabowo Subianto. Ia mengancam PA 212 akan mencatat Prabowo sebagai pengkhianat apabila mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus itu berekonsiliasi dengan kubu Joko Widodo, apalagi sampai menerima tawaran jabatan di pemerintahan.

"Kami ingatkan Prabowo untuk tidak mengakui hasil Pilpres itu karena nyata terjadi kejahatan," kata Marwan saat berorasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). "Apalagi kompromi dengan jatah komposisi beberapa menteri."


"Kami di sini mengingatkan Prabowo, kami mengorbankan sekian banyak harta untuk kepentingan kedaulatan," imbuhnya. "Untuk (menegakkan) berlakunya prinsip-prinsip agama."

Dalam kesempatan tersebut Marwan juga mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memundurkan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 selama dua bulan. Ia menilai waktu dua minggu yang ditetapkan kurang karena MK belum mengaudit dengan rinci seluruh dugaan kecurangan yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) 01 Jokowi-Ma'ruf selama proses Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut Marwan, setidaknya ada tiga hal yang harus diaudit oleh MK. Pertama adalah audit uang rakyat dalam APBN yang digunakan Jokowi untuk kepentingan kemenangannya di Pilpres 2019.

Kedua adalah audit Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sarat kejahatan. Ia menilai sistem di Situng tidak sesuai standar sistem IT internasional. "Tetapi ini IT-nya standar IT anak-anak," ujarnya.

Terakhir, ia menuntut MK untuk mengaudit hasil penghitungan suara berdasarkan keterangan saksi ahli Jaswar Koto. Sebagai informasi, Jaswar Koto adalah salah seorang saksi ahli yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Marwan, mengutip ucapan Jaswar, menilai ada 22 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman dan ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) fiktif. "Itu harus diaudit. Ingat, hakim sudah disumpah menjaga konstitusi," pungkasnya tegas.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait