Jadi Sorotan, Ternyata Ini Alasan Prabowo Tak Ucapkan Selamat ke Jokowi
Nasional

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Eddy Soeparno menuturkan bahwa kemungkinan Prabowo memiliki alasan tersendiri yang membuatnya tidak memberi ucapan selamat ke Jokowi usai putusan MK.

WowKeren - Sikap Prabowo Subianto yang tidak memberikan ucapan selamat kepada Joko Widodo alias Jokowi usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan menuai sorotan. Tak sedikit yang menyayangkan sikap Prabowo tersebut.

Terkait hal ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno akhirnya buka suara. Wakil Ketua BPN Eddy Soeparno mengungkapkan alasan mengapa mantan Danjen Kopassus itu tak mengucapkan selamat ke Jokowi maupun Ma'ruf Amin.

Eddy membenarkan jika Prabowo belum memberikan ucapan selamat ke Jokowi secara langsung di hadapan publik. Menurutnya, kemungkinan Prabowo akan mengucapkannya secara personal ke Jokowi. "Saya kira ucapan selamat yang akan disampaikan pak Prabowo mungkin akan disampaikan secara personal pada pak Jokowi nantinya," kata Eddy di Kantor DPP PAN di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).


Sebab selama ini Prabowo kerap menyuarakan pada para pendukungnya untuk menghormati konstitusi. Termasuk perihal pengajuan gugatan hasil Pilpres.

"Tadi Pak Prabowo di press conference menekankan kepada komitmen Paslon 02 Prabowo-Sandiaga," tutur Eddy. "Untuk menghormati proses konstitusional yang dilaksanakan melalui mekanisme gugatan di MK."

Prabowo kembali menjadi sorotan usai memberikan pernyataan pers terkait hasil putusan MK. Dalam pernyataannya, Prabowo mengapresiasi kinerja MK dan akan mencoba mencari jalan lain untuk bisa memenangkan Pilpres. Namun, ia melewatkan bagian penting, yakni tidak mengucapkan selamat ke Jokowi. Inilah yang membuat banyak pihak mempertanyakan sikap Prabowo.

Dalam putusan hasil sidang, majelis hukum MK menolak semua permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh tim kuasa hukum Paslon 02. "Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru