Alasan Hilda Vitria Menghilang Saat Sidang Vonis Kriss Hatta
Instagram/hvkhildavitriakhan
Selebriti

Hilda Vitria tak lagi terlihat beberapa saat sebelum sidang putusan Kriss hatta pada Kamis, (4/7) berakhir. Kini kuasa hukumnya memberikan penjelasan untuk menanggapi hal tersebut.

WowKeren - Sidang Putusan Kriss Hatta terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Hilda Vitria telah digelar pada di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7). Selaku pelapor, Hilda sempat terlihat hadir dalam ruang sidang di hari itu.

Tak sendiri, Hilda nampak hadir bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid untuk mendengarkan vonis yang dibacakan oleh hakim pada Kriss. Namun kemudian Hilda dan kuasa hukumnya tak lagi terlihat di lokasi persidangan beberapa saat sebelum sidang berakhir.

Publik yang mengetahui itu pun menganggap bahwa Hilda pergi lantaran sudah tahu Kriss akan diganjar oleh hakim tidak bersalah dan divonis bebas. Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum langsung membeberkan alasannya.

Fahmi mengelak apabila kliennya dikatakan kabur saat sidang belum berakhir. Ia kemudian mengungkapkan bahwa saat itu dirinya menerima panggilan untuk menghadiri keperluan mendadak di luar.


"Kalau kabur sih enggak, jadi memang kami ada, di sidang sempat di sana,” ujar Fahmi saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7). “Di saat saya datang, tiba-tiba masuk telepon dan saya harus ke daerah Jakarta Pusat ada keperluan lain."

Lebih lanjut, Fahmi tak mau membeberkan dengan gamblang keperluan yang harus dihadiri sehingga ia harus meninggalkan ruang sidang. "Di mana peluang itu harus saya hadiri. Itu adalah urusan profesi saya," sambung Fahmi.

Lantaran hal tersebut, Hilda akhirnya juga ikut pergi meninggalkan ruang persidangan. "Begitu saya meninggalkan tempat, secara otomatis Hilda pun tidak mungkin ada di sana juga," tukas Fahmi.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Kriss Hatta dinyatakan tak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim. Kriss dinyatakan lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Aktor berusia 30 tahun itu juga tak terbukti melakukan tindak pidana memalsukan dokumen nikahnya dengan Hilda. Pengadilan juga memutuskan untuk membebaskan Kriss dari seluruh dakwaan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru