Berlaku Mulai 11 Juli, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat Hingga 50 Persen
Nasional

Penurunan harga tiket pesawat tersebut akan berlaku untuk penerbangan berbiaya murah (LCC) domestik yang menggunakan armada jet, di hari-hari yang sudah ditentukan.

WowKeren - Pemerintah telah secara resmi menurunkan harga tiket pesawat hingga 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC). Penurunan tersebut akan berlaku mulai Kamis (11/7) pekan ini.

Penurunan tiket ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan penerbangan berbiaya murah bagi masyarakat. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa penurunan tarif hanya berlaku untuk keberangkatan hari tertentu.

"Penurunan tarif diberlakukan pada keberangkatan tertentu, yakni hari Selasa, Kamis, dan Sabtu, pada pukul 10.00 sampai 14.00," kata Susiwijono dilansir dari Antara, Selasa (9/7). Penurunan tarif sebesar 50 persen dari TBA LCC berlaku untuk 30 persen tempat duduk dari total kapasitas pesawat."

Adapun penurunan tarif tersebut berlaku untuk Citilink dengan total sebanyak 62 penerbangan per hari Selasa, Kamis, dan Sabtu dengan total kursi 3.348 unit. Sementara itu untuk Lion Air Group ada 146 penerbangan setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu dengan total kursi 8.278 unit.


Lebih lanjut, Susiwijono mengatakan bahwa kebijakan penurunan tarif tersebut berlaku untuk penerbangan berbiaya murah domestik dengan armada jet. Penurunan tarif tidak berlaku pada pesawat propeler.

"Karena penyesuaian di sistem kurang 2 sampai 3 hari karena besok sudah Selasa, pemberlakuan Selasa, Kamis, dan Sabtu," lanjut Susiwijono. "Maka akan efektif berlaku pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019."

Kebijakan ini akan diawasi dan dievaluasi bersama dengan melibatkan sejumlah pihak yakni Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN serta Kemenko Perekonomian. Evaluasi nantinya akan dilakukan secara berkala.

"Pengawasan dan monitoring akan diberlakukan bersama-sama antara Kemenhub Dirjen Perhubungan Udara Kementerian BUMN, dan Kemenko Perekonomian bersama seluruh stakeholder yang terkait yang hadir sejak rapat koordinasi yang lalu," jelas Susiwijono. "Ini nanti akan periodik kita lakukan evaluasi bersama melalui rapat monitoring dan evaluasi atas kebijakan penurunan tarif angkutan udara."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait