DPR Aceh berdalih rancangan qanun atau Raperda legalitas poligami ini untuk mengatasi maraknya praktik nikah siri di Aceh serta mengamankan hak dari anak hasil pernikahan tersebut.
- Wahyu
- Selasa, 09 Juli 2019 - 14:07 WIB
WowKeren - Aceh tengah menjadi sorotan usai salah satu anggota DPR Aceh menyebut sedang menggodok rancangan qanun atau peraturan daerah (Raperda) untuk legalitas poligami. Pihak pemerintah berdalih qanun ini dibuat untuk mengatasi maraknya pernikahan siri di Serambi Mekkah tersebut.
Raperda ini pun menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Salah satu yang kontra adalah sosok istri dari Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Darwati.
Darwati mengaku ia tak setuju dengan praktik poligami. Menurutnya seharusnya pemerintah mendidik masyarakat untuk setia dan bertanggung jawab dalam perkawinan, serta untuk menjaga seluruh anggota keluarga baik secara lahir maupun batin.
"Secara syariah dalam hukum Islam segala ketentuan dalam poligami sudah diatur dengan sedemikian rupa. Masih banyak nilai lain yang harus dipenuhi, salah satunya akhlak," kata Darwanti dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (8/7). "Jadi tidak penting mengurus poligami karena monogami saja belum tentu beres."
Ia pun mempertanyakan alasan pernikahan poligami dengan dalih ingin mengikuti ajaran Nabi Muhammad tampak lebih diutamakan. Padahal, menurutnya, masih banyak ajaran lain yang bisa diikuti.
Hal senada juga diungkapkan oleh aktivis Balai Syura Ureung Inong Aceh Soraya Kamaruzzaman. Ia menyebut praktik poligami hanya akan mendiskreditkan perempuan dan nantinya akan menjadi sebuah tradisi baru bagi kaum laki-laki untuk memiliki istri lebih dari satu.
Soraya juga menyebut rancangan qanun itu tidak relevan dengan kondisi kependudukan di Aceh. Pasalnya jumlah penduduk laki-laki di Aceh sebanyak 2.611.997 jiwa, tetapi jumlah penduduk perempuan justru hanya sebanyak 2.572.003 jiwa.
"Secara jumlah laki-laki lebih banyak dari perempuan, lalu apa yang mau diatur oleh pemerintah?" katanya. "Seharusnya pemerintah konsentrasi terhadap kebijakan lain."
Sebelumnya diberitakan DPR Aceh tengah menggodok qanun untuk melegalkan poligami di Aceh. Pemerintah berdalih bahwa peraturan itu untuk mengurangi praktik nikah siri.
"Banyak dari mereka yang akhirnya menikah pada keladi-keladi liar di luar sana, sehingga terzalimi anak-anak dan istri-istri yang dinikahi secara siri," kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Alidar. "Hingga mereka tidak mendapatkan haknya seperti warisan."
Namun kebijakan ini direspons negatif oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo. Agus menilai rencana tersebut kurang bijak, apalagi karena tingkat kesejahteraan di Aceh masih kurang. Agus pun menilai peraturan mengenai poligami sudah memasuki ranah privat dan tak seharusnya diintervensi oleh pemerintah.
(wk/wahy)