Ini Makna di Balik Aksi Cium Bendera Merah Putih Oleh Bahar bin Smith Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Nasional

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Anwar, angkat bicara terkait momen saat kliennya mencium bendera Merah Putih usai divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

WowKeren - Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hal tersebut diumumkan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (9/7).

Usai hakim membacakan vonis 3 tahun penjara tersebut, Habib Bahar mencium bendera merah putih. Awalnya, tim kuasa hukum Habib Bahar mengambil sikap untuk pikir-pikir usai vonis diumumkan. Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

Setelah itu, hakim pun mengetuk palu menandakan sidang telah selesai. Habib Bahar lantas beranjak dari kursi dan menyalami 3 orang hakim dari ujung kanan ke arah kiri.

Di ujung meja sebelah kiri tersebut terdapat bendera Merah Putih terpasang. Sesampainya ke ujung kiri, Habib Bahar mencium bendera Merah Putih sambil mengucap takbir. "Allahuakbar," ujar Habib Bahar sambil mengepalkan tangan kanan dan memegang bendera dengan tangan kirinya.


Aksi Habib Bahar tersebut menuai banyak sorotan dan ramai diperbincangakan warganet. Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Anwar, pun buka suara terkait momen tersebut.

Azis mengaku momen tersebut merupakan spontanitas kliennya. "Dia (habib Bahar) spontanitas itu. Enggak ada direncanakan," terang Azis dilansir detikcom pada Rabu (10/7).

Menurut Azis, aksi mencium bendera Merah Putih tersebut merupakan wujud kecintaan Habib Bahar kepada NKRI. "Ini bahwa habib Bahar sangat cinta Indonesia dan masyarakat Indonesia. Sehingga diwujudkanlah seperti itu (cium bendera)," ungkap Azis.

Sebelumnya, Habib Bahar dinilai bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang masih remaja.

Vonis 3 tahun penjara tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait