Tanggapi Maladministrasi Pengawalan Idrus Marham, KPK Akui Kekurangan SDM Pengawal Tahanan
Nasional

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan bahwa berdasarkan SOP yang ada, seorang tahanan harusnya dikawal oleh 2 orang pengawal, bukan hanya satu seperti sekarang ini.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui jika pihaknya kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk posisi pengawal tahanan. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa satu orang tahanan harusnya dikawal oleh dua orang, bukan satu.

Sayangnya, tidak adanya SDM yang memadai membuat tahanan hanya dikawal oleh satu orang saja. Padahal, keberadaan dua orang pengawal sangat penting diperlukan agar bisa bekerja sama melakukan pekerjaan tersebut.

"Kita sudah harus melakukan enggak boleh lagi pengawal itu cuma satu," kata Laode, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7). "Karena kekurangan juga, SOP-nya itu kan harus 2 orang ya per tahanan, supaya juga ada saling check and balance."


Pernyataan tersebut dalam rangka menanggapi temuan Ombudsman Jakarta Raya terkait maladministrasi dalam pengawalan tahanan terdakwa kasus korupsi Idrus Marham. Ombudsman menemukan bahwa pihak Idrus memberikan uang ke seorang pengawal tahanan yang mendampingi Idrus di RS MMC. Seperti diketahui, pada Jumat (21/6) Idrus keluar dari Rutan Cabang KPK untuk berobat di RS MMC.

Untuk itu, KPK akan meminta tambahan petugas kepolisian untuk mengawal tahanan KPK. Selain itu, KPK juga memerintahkan seluruh jajaran pejabat struktural untuk meningkatkan pembinaan terhadap pengawal tahanan. "Makanya, sekarang kita bilang, kita sudah menugaskan pengawas internal, sekarang lagi ada pemeriksaan yang lebih menyeluruh," ujar Laode.

Persoalan ini cukup menjadi perhatian serius bagi KPK. KPK tidak ingin kejadian serupa terulang lagi ke depannya. "Karena itu kami serius. Mulai dari Sekjen, Deputi Penindakan, bagaimana tahanan itu pengurusan tahanannya itu di bawah Biro Umum tetapi itu adalah tanggung jawab Deputi Penindakan," ucap Laode.

Perbaikan tata kelola untuk penanganan tahanan diperlukan untuk ke depannya. "Kalau misalnya tahanan jaksa, tanggung jawab Direktur Penuntutan. Kalau dia termasuk penyidikan, itu tanggung jawab Direktur Penyidikan. Kita akan kerjakan," pungkas Laode.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru