Idrus sebelumnya dijatuhi vonis pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 18 Juli 2019 - 14:58 WIB
WowKeren - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dijatuhi vonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Hukuman ini diketahui lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhi vonis pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST.tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut," demikian kutipan amar putusan banding yang dilansir dari situs web PN Jakarta Pusat pada Kamis (18/7). "Mengadili sendiri, satu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan."
Menanggapi hukumannya yang diperberat, Idrus rupanya berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Pasti kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung," terang pengacara Idrus, Samsul Huda, dilansir Kumparan pada Kamis.
Pasalnya, Samsul menilai Majelis Hakim banding tidak memperhatikan fakta hukum selama di persidangan. "Kami akan terus mencari keadilan yang hakiki di Mahkamah Agung RI," tegas Samsul.
Diketahui, Idrus yang juga mantan Menteri Sosial tersebut divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, disebut telah menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Idrus sendiri dianggap telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, pengawalan terhadap Idrus disebut Ombudsman Jakarta Raya mengalami maladministrasi. Ombudsman menemukan bahwa pihak Idrus memberikan uang ke seorang pengawal tahanan yang mendampingi Idrus di RS MMC. Seperti diketahui, pada Jumat (21/6) Idrus keluar dari Rutan Cabang KPK untuk berobat di RS MMC.
Menanggapi temuan Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengaku pihaknya kekurangan SDM. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa satu orang tahanan harusnya dikawal oleh dua orang, bukan satu.
(wk/Bert)