Jaksa Agung HM Prasetyo Siap Jadi Pengacara Jokowi Dalam PK Kebakaran Hutan
Nasional

Jaksa Agung menyebut Jokowi tidak digugat secara pribadi namun sebagai kepala negara. Sehingga sudah sewajarnya Kejagung selaku pengacara negara ikut ambil tindakan dalam kasus perdata ini.

WowKeren - Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat tinggi tengah menjadi sorotan. Pasalnya mereka digugat oleh sekelompok masyarakat terkait dengan kasus kebakaran hebat yang terjadi di hutan Kalimantan Tengah pada 2015 lalu.

Diketahui Jokowi dkk telah ditetapkan bersalah dan melawan hukum dalam kasus perdata ini. Vonis bersalah Jokowi pun tak hanya disampaikan dalam satu tingkat persidangan, melainkan tiga tingkat meliputi pengadilan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, dan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut pemerintah kemungkinan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Ya pastinya, nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu," tegas Moeldoko di Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Upaya PK ini pun mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku siap untuk menjadi kuasa hukum dari pihak Tergugat, dalam hal ini Jokowi dan 6 pejabat tinggi lain, saat mengajukan PK atas putusan MA.

"Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, dia sebagai pemerintah negara," ujar Prasetyo saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7). "Nah kita harus tampil sebagai pengacara kepala negara dan kepala pemerintahan."


Oleh karena itu pihak Kejagung akan segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Salah satunya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK). "Jadi, LHK sebagai pihak yang paling berkaitan dengan persoalan itu akan berkoordinasi dengan banyak pihak termasuk dengan kejaksaan," tutur Prasetyo.

Koordinasi ini, ujar Prasetyo, diharapkan dapat merumuskan novum atau bukti baru untuk diajukan di PK. Untuk diketahui novum merupakan salah satu syarat untuk mengajukan PK dengan harapan dapat mengubah putusan MA di tingkat sebelumnya.

"Kita akan koordinasikan. Kita ajukan PK, kita akan cari novum atau hal baru yang nantinya bisa kita sampaikan," ungkapnya, dilansir dari Kompas, Senin (22/7). "Sehingga nanti dicerna dengan baik oleh pihak pemutus, MA, (sehingga) diharapkan putusannya akan berbeda."

Sebelumnya sejumlah masyarakat Kalteng menggugat negara terkait dengan kasus kebakaran hutan pada 2015 lalu. Melalui mekanisme Citizen Law Suit, mereka menggugat tujuh pejabat tinggi negara.

Mereka adalah Presiden Jokowi, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Menteri Kesehatan. Selain itu mereka juga menggugat Gubernur dan DPD Kalimantan Tengah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru