Jokowi Divonis Melawan Hukum di Kasus Karhutla, Moeldoko Bicara Kemungkinan Ajukan PK
Twitter/Dr_Moeldoko
Nasional

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan menyiapkan sejumlah langkah.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah terkait putusan MA tersebut.

"Saya sudah koordinasi kepada KLHK, intinya pemerintah sudah mengambil langkah-langkah," kata Moeldoko di Jakarta Pusat, Jumat (19/7). "Pertama, langkah perbaikan atas tuntutan. Maka Menteri Kesehatan, Menteri Kehutanan telah bekerja sesuai perintah presiden."

Selain itu, pemerintah juga telah berupaya menurunkan dampak kebakaran hutan dengan mengurangi titik-titik api. "Berikutnya, presiden juga telah mengambil langkah-langkah taktik di lapangan untuk menyelesaikan kebakaran itu berkurang dan ini ada hasilnya," imbuh Moeldoko.

Meski dinyatakan kalah, Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah terus bekerja sebaik-baiknya untuk mengurangi kebakaran hutan. Dengan adanya putusan MA tersebut, pemerintah akan berupaya untuk memperbaiki lagi kinerja mereka.


"Jadi menurut saya, yang penting adalah bahwa setelah tuntutan itu diberlakukan dan keputusan itu diberlakukan, pemerintah selalu kalah," kata Moeldoko. "Tapi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah itu yang jauh lebih penting. Sekarang MA sudah membuat keputusan seperti itu, kita perbaiki lagi kerja kita."

Moeldoko tidak menampik kemungkinan pihak presiden akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sebab, PK ini adalah opsi terakhir yang bisa diambil pemerintah. "Ya pastinya, nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu," pungkas Moeldoko.

Kasus bermula saat terjadi kebakaran hutan di Kalimantan pada 2015 lalu ketika sekelompok masyarakat menggugat negara. Pada Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangkaraya memutuskan bahwa Jokowi dkk telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Jokowi yang tak terima dengan keputusan itu mengajukan banding. Namun sekali lagi, PN Palangkaraya menolak gugatan tersebut. Masih belum cukup, presiden mengajukan kasasi yang berujung pada penolakan MA.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait