Jefri Nichol Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Ganja Diperoleh dari Oknum Berinisial T
WowKeren/Fernando
Selebriti

Polisi menceritakan kronologi penangkapan Jefri Nichol yang terbukti menggunakan narkoba jenis ganja. Rupanya, Jefri mendapatkan ganja dari sosok berinisial T yang masih buron.

WowKeren - Kasus narkoba yang menjerat Jefri Nichol masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Dalam jumpa pers yang digelar baru-baru ini, polisi mengaku melakukan patroli rutin di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/7).

Polisi pun mencurigai seorang pria yang membeli papir, yakni kertas pembungkus tembakau. Rupanya, sosok mencurigakan tersebut adalah Jefri yang langsung diinterogasi. Sikap aktor berusia 20 tahun tersebut pun tampak mencurigakan, sehingga polisi melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah apartemennya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Saat Reskrim Narkoba Polres Jaksel memang sedang melakukan kegiatan rutin, patroli di daerah-daerah yang memang rawan terjadinya penggunaan atau peredaran narkoba. Secara rutin dilakukan di Santa, Kebayoran Baru," ujar Kombes Pol Indra Jafar kepada WowKeren dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, pada Rabu (24/7). "Para personel kita ini mencurigai seseorang yang membeli sesuatu di salah satu toko di sana seperti papir."

Usai menggeledah kediaman Jefri, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam lemari es. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan bahwa Jefri mendapatkan ganja dari sosok berinisial T. Polisi pun masih memburu sosok berinisial T tersebut.


"Ternyata yang bersangkutan memang dikasih dari T yang sekarang memang kita lagi cari. Ini dikasih," ungkap Kombes Pol Indra. "Inilah yang kita kembangkan. T ini apakah dia membeli dari mana atau sebagai apa. Dia (Jefri) membeli. Kan ada alat (papir) yang membantu, jadi dia beli."

Atas perbuatannya, Jefri terancam dikenai hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 12 tahun penjara. Pemain film "Dear Nathan" tersebut juga dikenai denda paling sedikit Rp800juta dan maksimal Rp8 miliar. Polisi pun masih melengkapi dokumen sebelum memutuskan apakah Jefri perlu direhabilitasi atau tidak.

"Kan ada tim assessment dulu, setelah itu rencananya seperti apa, masih kita dalami dulu," pungkas Kombes Pol Indra. "Kita lengkapi semua administrasinya, pemeriksaan kita selesaikan dulu, setelah itu baru kita lihat perkembangannya.

Sementara itu, Jefri sudah mengungkapkan penyesalannya karena menggunakan narkoba. Bintang film "Hit & Run" tersebut mengaku memakai ganja sebanyak dua kali, dengan alasan agar bisa menenangkan diri.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait