Perbaiki Laporan Keuangan, Garuda Indonesia Justru Merugi Rp 2,45 Triliun
Nasional

OJK mewajibkan Garuda Indonesia untuk melakukan restatement atas laporan keuangannya untuk tahun 2018. Dalam perbaikan laporannya ini justru terungkap kerugian yang dialami maskapai tersebut.

WowKeren - PT Garuda Indonesia Tbk sempat membuat heboh lantaran mengaku berhasil mencetak keuntungan pada tahun 2018. Pasalnya selama ini maskapai pelat merah itu selalu mengalami defisit hingga triliunan rupiah.

Namun laporan ini akhirnya ditolak oleh dua komisaris yang berujung pada pemeriksaan lebih lanjut. Alhasil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Garuda untuk menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan mereka untuk tahun 2018.

Mirisnya, dalam restatement ini Garuda Indonesia justru tercatat mengalami kerugian bersih sebesar USD 175 juta atau sekitar Rp 2,45 triliun. Padahal sebelumnya perusahaan yang dipimpin oleh Direktur Utama Ari Ashkara ini mengklaim mencetak laba bersih USD 5 juta atau sekitar Rp 699,9 miliar.

Dikutip dari laman CNN Indonesia, Jumat (26/7), Garuda Indonesia menyesuaikan pendapatan lain-lain bersih mereka. Bila semula mereka mencatat adanya pendapatan sebesar USD 278,8 juta, kali ini berubah menjadi USD 38,9 juta.


Selain itu, Garuda Indonesia juga melakukan restatement atas beban pajak dan pencatatan total aset. Perusahaan pun melakukan restatement atas beberapa indikator pada laporan keuangan kuartal I 2019. Akibat adanya perubahan laba, maka perusahaan memperbaiki posisi ekuitas kuartal I dari USD 971,1 juta menjadi USD 791,1 juta.

Sebelumnya laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk ditolak oleh dua komisaris akibat adanya kejanggalan. Mereka keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan alias in flight wifi. Transaksi ini terjadi antara PT Mahata Aero dengan PT Citilink Indonesia.

Yang menjadi masalah, keuntungan yang didapat dalam transaksi itu masih berupa piutang. Kedua komisaris menilai piutang tak seharusnya dimasukkan dalam laporan keuangan, sementara Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Fuad Rizal menyatakan sebaliknya.

"Soal laporan keuangan memang secara PSAK 23 itu memang dimungkinkan dicatat di 2018," kata Fuad di Garuda City Center, Tangerang, Rabu (24/4). "Walaupun belum ada pendapatan yang diterima."

Ia pun menegaskan laporan keuangan pihaknya telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun belakangan skandal laporan keuangan ini menyebabkan Kementerian Keuangan turun tangan dan memeriksa auditor terkait.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru