Kasus Penembakan Sesama Polisi, Polri: Pelaku adalah Paman dari Remaja yang Ditangkap Korban
Nasional

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Brigadir RT diduga emosi saat Bripka Rahmat hendak memperkarakan keponakannya yang terlibat aksi tawuran.

WowKeren - Kasus penembakan sesama anggota kepolisian di Polsek Cimanggis, Kota Depok, masih diselidiki oleh pihak berwajib. Pihak Polri pun mengeluarkan detail lebih lanjut mengenai kasus ini.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Brigadir RT yang merupakan pelaku penembakan merupakan paman dari remaja terduga pelaku tawuran, FZ, yang ditangkap oleh Bripka Rahmat Efendi sang korban. Brigadir RT diduga emosi saat Bripka Rahmat hendak memperkarakan keponakannya.

"Jadi kasus ini terjadi adalah sebuah komunikasi berujung salah paham," ungkap Asep di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Jumat (26/7). "Catatan, pelaku adalah paman dari Saudara FZ yang diamankan korban Rahmat tersebut."

Asep sendiri memastikan bahwa tak ada masalah lain yang melatarbelakangi kasus penembakan ini selain soal FZ yang diamankan Bripka Rahmat. "Tidak ada (masalah lain)," jelas Asep.


Sebelumnya, Bripka Rahmat tewas diberondong 7 tembakan oleh Brigadir RT di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7) malam. Brigadir RT menembak Bripka Rahmat diduga lantaran dipicu oleh emosi. Keduanya saat itu diketahui tengah menangani kasus tawuran.

Brigadir RT yang meminta agar FZ dibebaskan dan dibina oleh orangtuanya saja ditolak tegas oleh Bripka Rahmat. Brigadir RT yang tersulut emosi pun mengambil senjata api jenis HS 9 dan menembaki Bripka Rahmat sebanyak 7 kali hingga tewas.

Atas perbuatannya, Brigadir RT terancam dipecat hingga dijatuhi hukuman mati. Informasi ini pun dibenarkan oleh Kepala Korps Polisi Perairan dan Udara (Kakopolairud) Baharkam Polri Irjen Zulkarnain.

"Kalau pidum (pidana umum) itu kan ancamannya menghilangkan nyawa orang lain bisa (kurungan) seumur hidup atau hukuman mati. Itu (ada) undang-undangnya, Pasal 338 KUHP. Kalau dalam perencanaan Pasal 340 KUHP," kata Zulkarnain saat melayat di rumah duka, Tapos, Depok, Jumat (26/7). "Nah kalau etika profesi dia kena PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait