Emak-Emak Relawan Prabowo Penyebar Hoaks 'Jokowi Larang Azan' Divonis 6 Bulan Penjara
Nasional

Tiga relawan dari Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Emak-Emak Pepes) tersebut lantas dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Karawang.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan video emak-emak yang menyebut Presiden Joko Widodo akan mengesahkan perkawinan sejenis dan melarang azan apabila menang Pilpres 2019. Tiga relawan dari Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Emak-Emak Pepes) tersebut lantas dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Karawang karena telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Citra Widaningsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Feranika dinilai telah terbukti melanggar Pasal 14 (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Meski demikian, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Citra, terdakwa dua Engkay, dan dan terdakwa tiga Ika dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan," tutur Ketua Majelis Hakim, Elvina, kala membacakan putusan pada Selasa (30/7). Pidana ini, tutur Elvina, nantinya akan dijalani ketiga emak-emak tersebut dengan dikurangi masa penahanan yang telah mereka jalani sejak ditangkap polisi pada Februari 2019 lalu.


Menyikapi putusan Majelis Hakim, kuasa hukum ketiga terdakwa ini menyatakan menerima. Sedangkan pihak JPU sendiri menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan ketiga emak-emak tersebut sebagai tersangka penyebaran kampanye hitam (black campaign) pada 26 Februari 2019 silam. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, ketiga emak-emak tersebut memiliki perannya masing-masing.

"Kita sudah ada device masing-masing pihak," terang Kombes Trunoyudo di Mapolda Jabar, pada Selasa (26/2). "Perannya ada dua orang memberikan suatu kata-kata dalam video tersebut dan ada mengupload melalui medsos."

Diketahui, dalam video yang viral tersebut, emak-emak itu tampak melakukan kampanye door to door. Berdurasi hampir satu menit, emak-emak dalam video tersebut terdengar berbicara dalam bahasa Sunda. "Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin," terang seorang Ibu dalam bahasa Sunda.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait