Pengacara Wiranto Sebut Substansi Gugatan Rp 1 Triliun Kivlan Zen Bohong Semua
Nasional

Pengacara Menko Polhukam Wiranto, Adi Warman, mengaku bisa membantah seluruh gugatan terkait Pam Swakarsa yang diajukan Kivlan Zen tersebut dengan detail.

WowKeren - Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan mantan Kakostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Menko Polhukam Wiranto digelar pada hari ini (15/8). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada pukul 11.00 WIB.

Pengacara Wiranto, Adi Warman, lantas menyebut isi gugatan Kivlan soal kerugian dalam pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998 merupakan kebohongan. Adi bahkan mengaku bisa membantah seluruh gugatan tersebut dengan detail.

"Itu bohong semua," tutur Adi di PN Jakarta Timur pada Kamis (15/8). "Substansi gugatan bohong semua ya. Kita bisa bantah satu per satu dengan detail."

Gugatan Kivlan dinilai Adi tidak menjelaskan secara spesifik mengenai aturan yang dilanggar Wiranto. Menurut Adi, dalam gugatan tersebut, Kivlan hanya fokus pada uang ganti rugi yang juga tidak jelas.


"Ya kalau kita lihat tadi saya terangkan dalam gugatan ini, itu tertulis gugatan perbuatan melawan hukum," jelas Adi. "Faktanya di dalam adalah urusan wanprestasi meminta ganti rugi uang, karena dia melakukan bla..bla... Jadi ini sudah terjadi kerancuan, ketidakjelasan, dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilanggar?"

Sementara itu, Kivlan telah melayangkan gugatan terhadap Wiranto pada 5 Agustus 2019. Dalam gugatan tersebut, Kivlan meminta Wiranto untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 1 triliun.

Gugatan ini berkaitan dengan pembiayaan {am Swakarsa yang saat itu diperintahkan oleh Wiranto. Kivlan menyebut bahwa penugasan Pam Swakarsa oleh Wiranto kepada dirinya merupakan kegiatan yang memerlukan biaya.

Menurut kuasa hukum Kivlan, kliennya telah mengeluarkan uang sebesar Rp 8 miliar untuk membiayai 30 ribu anggota Pam Swakarsa. Namun, Wiranto disebut hanya membayar Rp 400 juta pada Kivlan.

"Pak Kivlan membayarnya dengan cara menjual rumahnya, mobil dan barang berharga lainnya," ungkap kuasa hukum Kivlan. "Dan menerima bantuan atau pinjaman dari berbagai pihak sehingga total Rp 8 miliar."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel