Miris Kasus Pemerkosaan Anak, Tulisan Via Vallen Tuai Pro Kontra
Instagram/viavallen
Selebriti

Pelaku pencabulan sembilan anak di bawah umur di Mojokerto divonis 12 tahun penjara dan hukuman kebiri. Via Vallen pun ikut berkomentar atas kasus tersebut.

WowKeren - Hukuman terhadap terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak, M Aris bin Syukur, di Mojokerto terus menjadi kontroversi. Seperti diketahui, pelaku pencabulan anak di bawah umur ini divonis 12 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia.

Tidak sedikit yang meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Salah satu artis yang turut mengomentari kasus tersebut adalah Via Vallen.

Lewat akun Instagram miliknya pada Selasa (27/8), Via mengaku sedih sekaligus miris dengan kasus yang terjadi. Apalagi kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada anak-anak di bawah umur.

"Kok sedih yaaa liat berita di tv hari ini tentang pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur," tulis Via seraya mengunggah capture berita dari salah satu media. "Hukuman kebiri untuk pelaku pun terjadi pro kontra karena di anggap melanggar HAM."

Di akhir tulisannya, Via pun memberikan sebuah pertanyaan kritis. "Apakah pelaku pemerkosaan 9 anak ini tidak melanggar HAM??? Mohon pencerahannya," tambah Via.


Tanggapan Via Vallen Soal Hukuman Kebiri Pelaku Pencabulan

Instagram

Tulisan Via pun banjir komentar netter. Netter rupanya turut memberikan reaksi pro sekaligus kontra dengan tulisan Via.

"Viavallen, kalau kebiri terllalu fatal, hidup segan mati tak mau, banding dulu ga asal memutuskan cantik,mungkin lagi kemasukan syetan pengaruh miras jadi kilaf," komentar akun @yono***ar123 yang kontra dengan hukuman kebiri. "BIADAP. Kebiri aja udh tu, udh hukuman paling paling cocok bgt. Biar ga asal sosor lagi," balas akun @juwit***t0res yang pro.

"Tersangka selalu dibela HAM nya....tp di sisi korban gak diliat apa ya HAM nya....miris dan sedih," sahut akun @agu***op21. "Mungkin yg gak setuju itu jg sama pedofil nya!" tambah akun @y_***a07 tak kalah sengit.

Sementara itu, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) enggan melakukan eksekusi kebiri kimia tersebut dengan alasan bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter. Selain IDI, sejumlah lembaga termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga tidak sepakat dengan hukuman yang diberikan untuk pelaku.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru