Biasa Bagi-Bagi ke Warga, Jokowi Justru Kehilangan 2 Sertifikat Tanah di Solo
Nasional

Dalam pengumuman yang dimuat dalam koran lokal, disebutkan bahwa Jokowi kehilangan sertifikat tanah dengan luas masing-masing berukuran 365 meter persegi dan 716 meter persegi.

WowKeren - Presiden Joko Widodo tak henti-hentinya membagi-bagikan sertifikat tanah ke masyarakat. Hal tersebut telah menjadi salah satu programnya selama menjabat sebagai presiden.

Tak jarang pula Jokowi datang langsung ke daerah-daerah tersebut untuk membagikannya. Namun, apa jadinya jika ia justru kehilangan sertifikat tanah yang dimilikinya?

Hal tersebut diketahui usai Kantor Pertanahan Surakarta membuat pengumuman resmi pada Kamis (29/8). Dalam pengumuman yang dimuat dalam surat kabar lokal, disebutkan bahwa Jokowi telah kehilangan dua sertifikat tanahnya, masing-masing berukuran 365 meter persegi dan 716 meter persegi yang berlokasi di Banjarsari, Solo.

"Iya (pengumuman tersebut) betul," kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo, Jumat (30/8). "Kami memang harus membuat pengumuman terbuka melalui media massa."


Sunu mengatakan bahwa pihaknya baru bisa memproses ke langkah selanjutnya 30 hari setelah pengumuman itu dibuat. Selama rentang waktu tersebut, pihaknya akan menunggu jika ada masyarakat lain yang mengklaim kepemilikan sertifikat tanah. "Silakan bagi masyarakat yang merasa keberatan atas kepemilikan sertifikat itu bisa melaporkan ke kami," ungkap Sunu.

Bagi siapapun yang kehilangan sertifikat bisa mengajukan sertifikat pengganti namun harus melalui serangkaian prosedur yang sudah ditetapkan. Tak terkecuali Jokowi yang merupakan seorang presiden. "Kami hanya melakukan sesuai prosedur. Dari pihak keluarga juga tidak pernah meminta diistimewakan," imbuhnya.

Jika dalam rentang waktu 30 hari tersebut tidak ada pihak yang datang mengklaim tanah itu, maka BPN akan akan segera menerbitkan sertifikat pengganti yang baru. Adapun sertifikat tersebut memiliki kekuatan hukum sedangkan sertifikat yang lama dinyatakan hilang atau sudah tidak berlaku lagi.

"Jika ada pihak lain yang merasa keberatan atau mengklaim kepemilikan kedua sertifikat yang hilang tersebut," lanjut Sunu. "Kami tidak bisa terbitkan sertifikat baru di lahan sama."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait