Jadi Polemik, Fahri Hamzah Tegaskan Revisi UU Sesuai Permintaan KPK
Nasional

Menurut Fahri, banyak pihak yang sejak lama menginginkan revisi UU KPK ini, termasuk para pimpinan lembaga antirasuah. Namun baru kali ini revisi UU KPK bisa ditindaklanjuti.

WowKeren - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati adanya revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Adanya rencana revisi ini langsung menuai reaksi negatif dari sejumlah pihak, mulai dari pakar hukum hingga pihak KPK sendiri.

Bahkan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/9), Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebut bahwa lembaganya sedang berada di ujung tanduk. "Kami harus menyampaikan kepada publik. Bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus mengawali pernyataannya, dilansir Detik News.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah pun ikut buka suara. Menurutnya persetujuan DPR untuk merevisi UU KPK sesuai dengan aspirasi banyak pihak, salah satunya adalah para pimpinan lembaga antirasuah.

"Saya kira ini persoalan lama sekali dan permintaan revisi itu sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama dari pimpinan KPK," ujar Fahri, Kamis (5/9). "Orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK itu."

Lebih lanjut, menurut Fahri, Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui rencana revisi UU KPK ini. "Presiden sebenarnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK itu sesuai permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, akademisi, dan sebagainya," jelasnya.


Ia lantas bersedia menjelaskan tiap poin yang menjadi kontroversi. Salah satunya soal pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, sebagai lembaga negara, memang sudah seharusnya KPK punya pengawas agar tidak sewenang-wenang dalam bekerja.

"Pertama, ada lembaga kuat seperti KPK nggak ada pengawas," ujarnya. "Kan kita sudah tahu banyak sekali akhirnya akibatnya pelanggaran yang kita terpaksa tutup, karena KPK dianggap holy cow. Dianggap nggak boleh salah, harus dianggap suci."

"Kalau mulai dianggap kotor, nanti orang nggak takut. Dianggapnya begitu, (padahal) itu perspektif salah," imbuhnya. "Tapi intinya adalah di mana ada kewenangan besar ya harus ada pengawas."

Fahri pun kembali menegaskan bahwa revisi UU KPK ini memiliki tujuan yang baik. Banyak aspek di tubuh KPK yang harus dibenahi, termasuk untuk menghindari adanya skandal di kemudian hari.

"Saya kira (sudah) waktunya untuk merevisi dan saya kira dari pembahasan yang sudah dilakukan bertahun-tahun, DPR tentu menawarkan ke pemerintah," pungkasnya. "Dan apabila pemerintah setuju, maka ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu selama 15 tahun ini."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel