Perluasan Ganjil Genap Resmi Diberlakukan, Banyak Mobil Kena Tilang di Pintu Tol Jakarta
Nasional

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara resmi memberlakukan perluasan ganjil genap setelah sebelumnya menggelar uji coba pada 12 Agustus Hingga 6 September.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan perluasan kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada Senin (9/9). Ada 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.

Tak hanya itu, Dinas Perhubungan Jakarta juga telah menghapus adanya pengecualian aturan ganjil genap di persimpangan menuju pintu masuk dan keluar tol. Salah satunya adalah off ramp Tol Tebet dari arah Pasar Minggu hingga simpang Pancoran.

Dilansir dari CNN Indonesia, banyak kendaraan bernomor plat genap yang melintas di ruas yang terdampak perluasan ganjil genap. "Masih banyak yang kena, soalnya ini kan arah masuk tol," kata salah seorang petugas seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin (9/9).

Aturan perluasan ganjil genap berlaku mulai Senin pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Adapun hal itu telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.


Adanya perluasan sistem ganjil genap ini berimbas pada 28 ruas jalan di sekitar gerbang tol. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Untuk gerbang tol, seluruhnya yang sejajar dengan simpang Cawang," kata Syafrin. "Mulai MT Haryono sampai dengan simpang Tomang, Jalan DI Panjaitan sampai dengan Jalan Ahmad Yani atau simpang Cempaka Putih."

Sebelum secara resmi diberlakukan, Pemprov DKI telah melakukan uji coba perluasan ganjil genap mulai 12 Agustus hingga 6 September. Uji coba tersebut berlaku pada 16 rute baru.

"Sosialisasi mulai hari ini sampai 8 September," ujar Syafrin dalam jumpa pers di Balai Kota DKI beberapa waktu lalu. "Kemudian kita akan uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai tanggal 12 Agustus sampai 6 September."

Syafrin juga menegaskan tidak adanya pengecualian dalam penerapan sistem ini. "Kendaraan bermotor di luar ganjil genap menuju ke pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," tutur Syafrin.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait