Perumus UU KPK Bongkar Alasan Payung Hukum Harus Direvisi
Nasional

Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai ada sejumlah penyimpangan di lembaga antirasuah itu. Revisi UU adalah salah satu langkah untuk memperbaiki penyimpangan yang ada.

WowKeren - Polemik yang mengiringi rencana Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) masih bergulir panas. Baik kubu pro dan kontra masih sama-sama kuat dalam menyuarakan pendapat mereka terkait masalah ini.

Kali ini giliran pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang angkat bicara. Romli yang juga merupakan salah satu perumus UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berkenan untuk "buka-bukaan" soal alasan pentingnya revisi terhadap UU terkait.

Menurut Romli, KPK saat ini sudah menyimpang dari tujuan awal pembentukannya. "Perjalanan KPK selama 17 tahun, terutama sejak KPK jilid III, itu telah menyimpang dari tujuan awal pembentukan KPK," ujar Romli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9).

Menurutnya, tujuan awal KPK adalah untuk memelihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan pencegahan serta penindakan korupsi. Namun KPK juga harus berorientasi pada pengembalian kerugian negara secara maksimal dalam melaksanakan fungsinya ini.

Selain itu, KPK pun diharapkan dapat melaksanakan fungsi trigger mechanism melalui koordinasi dan supervisi dengan sejumlah pihak, seperti kepolisian serta kejaksaan. Namun menurut Romli, KPK saat ini sudah tak lagi bertindak demikian.


KPK saat ini, jelas Romli, tampak lebih sering bekerja sendiri tanpa koordinasi dan supervisi dari penegak hukum lainnya. Selain itu, KPK pun dinilai masih kurang mumpuni dalam mengembalikan kerugian negara. Bahkan, menurutnya, nominal yang dikembalikan Polri serta kejaksaan lebih banyak ketimbang KPK.

"Sejak 2009 sampai 2014, KPK hanya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 722 miliar," jelas Romli, dilansir Kompas. "Angka itu jauh dari kepolisian sebesar Rp 3 triliun dan kejaksaan sebesar Rp 6 triliun."

Oleh karena itu, menurutnya, revisi UU KPK ini harus dilakukan demi memperbaiki penyimpangan yang ada. Romli pun mengaku heran dengan sikap sejumlah LSM dan pegawai KPK yang justru menolak revisi UU tersebut.

"Penolakan sekelompok masyarakat terhadap perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, itu tidak dilengkapi data dan fakta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya. "Karena hanya mengandalkan opini dan prasangka buruk publik semata-mata."

Sementara itu, diketahui naskah revisi UU KPK telah sampai ke Presiden Joko Widodo. Namun Jokowi disebut telah mengamanatkan kepada Menkumham Yasonna Laoly untuk mempelajari isi naskah revisi tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru