Jokowi Janji Revisi UU KPK Tak Ganggu Independensi Lembaga
Nasional

Kendati demikian, Jokowi mengaku masih akan mempelajari DIM yang dibuat Kemenkumham terkait naskah revisi UU tersebut. Namun ia berjanji, kalaupun direvisi, UU itu tak akan melemahkan KPK.

WowKeren - Sikap pemerintah atas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) memang masih menjadi misteri. Pasalnya, hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait dengan kelanjutan naskah revisi UU tersebut.

Bahkan dalam pernyataan terakhirnya, Presiden Joko Widodo juga enggan memberikan jawaban gamblang. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya menegaskan bahwa revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diharapkan tidak mengganggu independensi KPK.

"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9). "Intinya ke sana."

Jokowi mengaku telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait naskah revisi UU KPK. Untuk diketahui, DIM ini dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas perintah Jokowi beberapa hari lalu.

Mantan Wali Kota Solo itu mengaku akan mempelajari terlebih dahulu DIM yang diberikan. Setelahnya baru ia memutuskan apakah akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI atau tidak. Untuk diketahui, pengiriman Surpres ini adalah tanda dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara anggota dewan dan pemerintah.


"Nanti kalau Surpres kita kirim, besok saya sampaikan," tutur Jokowi, dilansir Kompas. "Nanti materi apa-apa yang perlu direvisi."

Jokowi juga mengaku akan mempelajari secara saksama setiap poin dalam draf revisi tersebut. Menurutnya akan ada beberapa poin yang diterima, dan ada pula yang ditolak.

"Nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan," katanya. "Kenapa (pasal) ini ya, kenapa (pasal) ini tidak. Karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM-nya."

Sebelumnya, hal senada juga diungkap Wakil Presiden Jusuf Kalla. Politikus yang akrab dipanggil JK ini menyatakan pemerintah mungkin tidak akan menerima semua pasal yang diajukan DPR RI.

"Jangan lupa, itu (baru) draf. Sekarang pemerintah (sedang) membikin intinya," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9). "Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal. Tidak semua disetujui."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait