Kuasa Hukum Sebut Jefri Nichol Terjerat Narkoba Karena Hasutan
Instagram
Selebriti

Jefri Nichol sedang menghadapi sidang babak baru kasus narkoba yang menjeratnya. Kini Kuasa Hukum menyebutkan jika hasutan yang membawa sang aktor untuk menjajal barang haram tersebut.

WowKeren - Aktor Jefri Nichol sedang menghadapi babak baru dalam kasus narkoba yang menjeratnya dengan menjalani sidang kedua yang telah dilaksanakan pada Senin (16/9). Sidang kedua ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berisi tentang keterangan para saksi yang juga dihadiri oleh ibunda Jefri Nichol, Eka Putri dan mantan kekasih Jefri Nichol, Shenina Cinnamon.

Sidang kedua ini menghadirkan kedua saksi yaitu Pipin Haryanto dan Wahyu Kurniawan dimana kedua saksi ini adalah tim yang melakukan penggrebekan di kediaman Jefri Nichol pada tanggal 22 Juli 2019 silam. Pihak kuasa hukum Jefri Nichol mengungkapkan jika keterangan dari kedua saksi tersebut dinilai akan meringankan kasus narkoba yang menjerat pemain film "Dear Nathan" ini.

"Kalau untuk sidang kali ini kita puas karena saksi yang dihadirkan ternyata memberikan kesaksian yang meringankan, tidak memberatkan Jefri," jelas Nadya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9). "Kemudian dari kesaksian tersebut ternyata menggambarkan bahwa tidak memenuhi unsur pasal 111."


Sementara itu kuasa hukum lainnya Jefri Nichol, Aris Marasabessy menjelaskan awal mula kliennya menggunakan barang haram tersebut. Aris menyebutkan jika hasutan dari seorang temannya yang berinisial T ini yang membuat Jefri terjerat dalam narkoba.

Lebih lanjut, pada sidang sebelumnya menurut keterangan saksi yang dihadirkan telah terungkap jika Jefri mendapatkan ganja dari T. Disebutkan jika T memberikan ganja pada Jefri secara cuma-cuma bukan menjualnya ke Jefri. Hal ini membuat kuasa hukum menilai jika status Jefri dalam kasus ini seharusnya merupakan seorang korban. T sendiri saat ini tengah menjadi buron dan telah dimasukkan di daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Jakarta Selatan.

"Dia diberikan karena dia (Jefri) ngaku enggak bisa tidur, dia tanya (ke teman-temannya termasuk T). 'Eh, enggak bisa tidur nih gimana?'," jelas Aris Marasabessy seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/9). "Akhirnya dikasih ganja. Karena diberikan berarti ada hasutan. Artinya dia korban. Ketika dikasih itu, kan indikasinya korban."

Sidang kasus narkoba Jefri Nichol akan dilanjutkan kembali pada Rabu (18/9) dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi. Pada sidang selanjutnya jaksa akan menghadirkan dua saksi yang masing-masing berasal dari Badan Narkotika Nasional dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait