Tanggapi Mahasiswa, Ketua DPR Sebut UU KPK Hanya Bisa Diubah Lewat MK
Nasional

menanggapi tuntutan mahasiswa, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa revisi UU KPK yang telah disahkan hanya bisa diubah melalui sidang di Mahkamah konstitusi

WowKeren - Pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh DPR pada 17 September lalu disambut penolakan oleh berbagai kalangan. Pasalnya, revisi tersebut justru membuat posisi lembaga antirasuah itu melemah.

Tidak mau hanya diam, mahasiswa pun memilih untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Selain menuntut pembatalan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dinilai bermasalah, mahasiswa pun menginginkan UU KPK yang telah disahkan tersebut dibatalkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa satu-satunya cara untuk mewujudkan tuntutan mahasiswa itu adalah melalui gugatan uji materi UU di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karena revisi UU KPK tersebut tela disahkan menjadi undang-undang.

"Sudah diundangkan," ujar Bambang Soesatyo saat diwawancarai di Rumah Sakit Pelni, JL Ks Tubun, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (25/9). "Maka ruang yang terbuka tinggal di Mahkamah Konstitusi."

Sementara itu, mengenai tuntutan mahasiswa lain yakni pembatalan beberapa RUU kontroversial, Bambang Soesatyo mengklaim bahwa DPR dan pemerintah sudah merealisasikan hal tersebut. Meski begitu, sidang paripurna DPR Selasa (24/9) kemarin hanya menunda pengesahan beberapa RUU tersebut, bukan membatalkannya.


"Sudah kita penuhi semua rancangan UU yang diminta sudah kita tolak. Sudah kita tunda," tutur Bambang Soesatyo. "Sudah kita tunda pembahasannya sehingga tidak ada lagi yang harus disampaikan aspirasinya."

Bambang Soesatyo mengatakan bahwa penundaan pengesahan beberapa RUU tersebut berlangsung hingga waktu yang tidak ditentukan. Ada kemungkinan RUU tersebut selanjutnya dibahas oleh DPR periode selanjutnya yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.

"Dalam batas waktu yang tidak ditentukan," jelas Bambang Soesatyo yang dilansir oleh Detik pada Rabu (25/9). "Kami bertugas sampe tanggal 30 September maka kalau tidak bisa diselesaikan akan di carry over di periode selanjutnya."

Meskipun begitu, politikus Golkar tersebut masih membuka pintu kepada para mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya. Dia mempersilakan apabila mahasiswa ingin kembali melakukan aksi demo. Akan tetapi, ia mengimbau agar mahasiswa tidak melakukan tindakan anarkis.

"Saya persilakan kepada adik-adik, dari mahasiswa datang ke DPR membuka diri," ujar Ketua DPR itu. "Sampaikan apa yang jadi aspirasinya, nanti apa yang bisa kami lakukan dalam kapasitas kami sebagai DPR."

Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir juga menghimbau mahasiswa agar berdemo dengan damai. Ia pun mengajak mahasiswa yang menolak UU KPK hasil revisi untuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna menguji undang-undang yang telah disahkan itu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait