Mahasiswa Di Padang Diringkus Polisi Usai Turunkan Foto Jokowi Saat Demo
Nasional

Polisi telah meringkus seorang mahasiswa di Padang menyusul aksinya yang menurunkan foto Presiden Joko Widodo dalam aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatra Barat.

WowKeren - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat telah menangkap salah satu mahasiswa yang terlibat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumbar pada Rabu (25/9). Mahasiswa tersebut ditangkap Polda Sumbar usai aksinya dalam demonstrasi menjadi viral.

Mahasiswa yang berasal dari Universitas Negeri Padang (UNP) TI diringkus polisi usai dinilai melakukan perusakan foto Presiden Joko Widodo dalam berdemonstrasi. Mahasiswa ini juga terlihat menggantung foto Presiden Jokowi dengan menggunakan tali saat aksi demonstrasi berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho di Padang mengonfirmasi jika petugasnya telah menangkap mahasiswa tersebut. Petugas kepolisian disebutkan mendatangi rumah pelaku perusakan pada Kamis (26/9) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di Kompleks Pemda Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho menyatakan jika mahasiswa yang ditangkap tersebut telah mengakui tindakannya. Menurut keterangan sang mahasiswa, dirinya melakukan aksi penurunan dan perusakan foto Jokowi karena spontanitas. "Pelaku ini mengakui perbuatannya menurunkan dan merusak foto tersebut. Dia mengaku melakukan aksi tersebut secara spontan," jelas Onny Trimurti Nugroho.


Polda Sumbar juga telah menangkap beberapa mahasiswa lainnya yang ikut melakukan perusakan fasilitas di kantor DPRD. Kepolisian telah mengantongi empat nama lainnya yang turut melakukan aksi perusakan melalui video, rekaman pemantau dan sejumlah dokumen yang dikumpulkan oleh anggotanya.

Kini bukti-bukti tersebut akan dikumpulkan dan diselidiki lebih lanjut untuk mengetahui lebih lanjut terkait pelaku perusakan lainnya. Sementara itu pelaku yang telah dipastikan identitasnya dan keterlibatannya dalam aksi tersebut akan menjalani ancaman penjara sesuai dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

"Kita lakukan upaya mengumpulkan dokumen, bukti- bukti dokumentasi aksi perusakan dan kemudian melakukan kajian untuk menganalisa pelaku perusakan," terang Trimurti. "Pelaku yang identitasnya jelas akan diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal 170 KUH-Pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun."

Kombes Trimurti menyatakan jika proses penyampaian pendapat dalam demonstrasi merupakan hal yang sah sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berada di Indonesia. Walau begitu, tindakan anarkis hingga merusak fasilitas umum merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

"Menyampaikan pendapat boleh-boleh saja dan diatur dalam Undang-undang," jelas Trimurti. "Namun tidak dilakukan secara anarkis apalagi merusak fasilitas umum, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan ada proses hukumnya."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait