KPU Rancang Syarat Maju Pilkada Tak Pernah Mabuk Hingga Berzina
Nasional

KPU hari ini (2/10) menggelar uji publik terkait 2 rancangan PKPU, salah satunya adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini (2/10) menggelar uji publik terkait 2 rancangan PKPU. Salah satunya adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut komisioner KPU Evi Novida Ginting, rancangan PKPU tersebut, khususnya di pasal 4, berisi syarat pencalonan kepala daerah. Ia pun menjelaskan bahwa di rancangan PKPU yang tengah digodok ini nantinya akan ada syarat tambahan bagi para calon kepala daerah.

Syarat tambahan tersebut di antaranya adalah tak pernah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela ini dirinci menjadi judi, mabuk, mengedarkan atau memakai narkoba, hingga berzina.

"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba," papar Evi di Kantor KPU RI, Jakarta, dilansir Kumparan. "Keempat berzina dan atau melanggar kesusilaan lainnya."


Revisi atas PKPU ini, tutur Evi, dilakukan untuk menegaskan PKPU sebelumnya yang hanya menyebut tak boleh melakukan perbuatan tercela. Maksud dari perbuatan tercela tersebut diperjelas KPU dengan menambahkan rincian.

Diketahui, Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang belum direvisi tidak menyebutkan perbuatan tercela dengan rinci. PKPU yang belum direvisi tersebut hanya menuliskan bahwa syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Nah perbuatan tercela ini kemudian banyak dimultitafsirkan, baik oleh instansi yang mengeluarkan putusan terkait, atau pun surat keterangan terkait perbuatan tercela," ungkap Evi. "Maka kita perlu untuk membuka, menentukan apa yang dimaksud, meliputi apa saja perbuatan tercela tersebut."

Sementara itu, KPU telah meluncurkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 pada Senin (23/9) lalu. Pilkada serentak tersebut akan digelar di 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

KPU kini melanjutkan tahapan Pilkada 2020 dengan pembuatan rancangan PKPU untuk Pilkada serentak. Tak hanya itu, KPU juga tengah menyelesaikan proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi penyelenggara Pilkada 2020 di beberapa daerah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru