Viral Fenomena Pria Berhijab Syar'i Alias Crosshijabers, MUI: Jelas Menyimpang
Nasional

Ketua Bidang Infokom MUI, KH Masduki Baidlowi, dengan tegas menyebut crosshijabers sebagai fenomena menyimpang dan harus dicegah agar tidak semakin menjadi-jadi.

WowKeren - Media sosial tengah dihebohkan oleh sebuah komunitas yang tak biasa bernama crosshijabers. Komunitas tersebut terdiri dari para pria yang mengenakan hijab, di antaranya ada yang mengenakan hijab syar'i lengkap dengan cadarnya.

Istilah crosshijabers sendiri diambil dari makna crossdressing, yakni berpenampilan atau mengenakan pakaian yang berlawanan dengan gendernya sendiri. Para crosshijabers ini memiliki komunitas di Facebook serta Instagram.

Crosshijabers

Twitter/lnfinityslut

Menanggapi fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun buka suara. Ketua Bidang Infokom MUI, KH Masduki Baidlowi, dengan tegas menyebut crosshijabers sebagai fenomena menyimpang.


"Jelas menyimpang, dan itu bisa jadi memang laki-lakinya, ya kayak seperti seorang laki-laki yang menyerupai perempuan, kan seperti itu menyimpang. Yang benar, si laki-laki itu harus ditegaskan dalam sebuah lingkungan sosial untuk tetap dia menjadi dan mengembangkan jiwa kelelakiannya," ujar Masduki pada Minggu (13/10). "Jangan dibiarkan dia mengembangkan jiwa keperempuanannya."

Selain itu, Masduki juga menyebut bahwa fenomena ini harus dicegah agar tidak semakin menjadi-jadi. Ia juga mengingatkan bahwa seorang laki-laki yang menyerupai kaum perempuan tidak dibenarkan.

"Tren yang menyimpang harus dicegah, enggak boleh. Jadi budaya apa pun kalau itu menyimpang dari nilai-nilai dasar itu harus dicegah agar tidak menjadi kebablasan," terang Masduki. "Jadi dari awal harus dicegah agar jangan sampai menjadi sebuah semacam virus yang terus berkembang akhirnya, berbahaya, yang nyeleneh gitu kan, enggak boleh."

Tak hanya itu, Masduki juga membagikan pandangannya terkait hijab yang menutupi wajah. Ia mengaku bahwa hanya beberapa ulama saja yang menyepakati hal tersebut.

"Sebenarnya kan memang masih berbeda pendapat, yang pertama yang harus saya tegaskan. Berhijab menutup muka dalam Islam lebih banyak yang tidak berpendapat seperti itu," pungkas Masduki. "Yang berpendapat seperti itu hanya sedikit ulama, terutama ulama Wahabi yang di Arab Saudi bermazhab Hambali. Sementara ulama lain yang mazhab di luar Hambali seperti mazhab Syafi'i atau mazhab Hanafi, atau mazhab Maliki menganggap wajah bukan aurat, makanya boleh dibuka karena itu biasa saja."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait