Ini Alasan Eks Anggota DPRD Jatim Gugat Pelantikan Jokowi-Ma'ruf
Instagram/jokowi
Nasional
Pelantikan Presiden 2019

Eks DPRD Jatim di era orde baru, Dokter Zul, menggugat pelantikan Jokowi-Ma'ruf. Ia pun mengungkap sejumlah alasan, salah satunya terkait tidak sahnya legislasi yang menjadi dasar pelantikan.

WowKeren - Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin tinggal menghitung hari. Bila dilaksanakan sesuai jadwal, sedianya kepala negara untuk lima tahun ke depan itu bakal dilantik pada Minggu (20/10) besok, tepatnya pada pukul 14.30 WIB.

Namun ada isu miring yang berkembang terkait dengan pelantikan ini. Pasalnya seorang mantan anggota DPRD Jawa Timur bernama Zulkifli S Ekomei menggugat pelantikan Jokowi-Ma'ruf ke pengadilan.

Pria yang berprofesi sebagai dokter itu menilai pelantikan Jokowi-Ma'ruf berpotensi tidak sah lantaran bertentangan dengan undang-undang. Lebih spesifik, pria yang akrab dipanggil Dokter Zul ini menyebut pelantikan Jokowi-Ma'ruf diduga melanggar Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 versi MPR.

"Bahwa berdasarkan pasal itu, Paslon Presiden-Wapres dapat dilantik jika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen," kata Dokter Zul di Surabaya, Senin (14/10). "Lalu, jumlah suara itu harus tersebar di setidaknya 17 provinsi. Perolehan suara di wilayah provinsi yang lainnya tidak boleh kurang dari 20 persen."


"Nah, berdasarkan hasil keputusan KPU tentang hasil Pemilu yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, Jokowi dan Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi dengan perolehan 55 persen," imbuhnya, dilansir dari Suara. "Namun, kemenangan di Aceh dan Sumbar tidak mencapai 20 persen suara sah. Dengan fakta itu, harusnya Jokowi-Ma’ruf Amin tidak dapat dilantik."

Lebih lanjut, Dokter Zul bahkan menuding bahwa UUD 1945 yang digunakan Indonesia saat ini merupakan landasan palsu. Sebab menurutnya UUD 1945 tidak boleh diubah, dalam konteks ini diamandemen. Ia pun berharap agar Indonesia bisa kembali berlandaskan pada UUD 1945 yang asli.

"Sesuai dengan UUD 1945, harusnya MPR ini tidak berhak melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD. Mereka memang berhak membuat UUD baru. Tapi yang asli, yang seperti akta kelahiran bangsa ini itu, tidak boleh diubah-ubah," jelasnya. "Bisa disimpulkan, saat ini itu yang kita gunakan adalah UUD 1945 palsu."

"Gugatan ini saya ajukan agar kita kembali lagi ke jalur yang benar. Negeri ini sekarang bukan negara hukum. Tapi, negara kekuasaan. Untuk itu harus dikembalikan ke jalur benar agar ke depannya bangsa ini bisa maju," lanjutnya. "Kalau dikaitkan dengan pelantikan Presiden tadi ya agak lucu. Sudah dasar hukumnya palsu, dilanggar pula."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait