Salah satu kesulitan terberat adalah bahwa pihak pemerintah kota Surabaya harus memiliki data yang lengkap terkait pembelian aset sesuai yang diminta oleh jaksa.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 15 Oktober 2019 - 14:39 WIB
WowKeren - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengungkapkan kesulitan yang dihadapi oleh Pemkot untuk mendapatkan kembali aset milik pemerintah. Hal itu disampaikan olehnya saat menghadiri Seminar Nasional Peran Kejaksaan Dalam Penyelamatan Aset Negara Sebagai Pilar Pembangunan Nasional.
Risma menyebutkan bahwa aset terbesar yang pernah berhasil didapatkan kembali oleh Pemkot adalah sebesar Rp 6 triliun. Namun saat ini, aset tersebut masih dalam proses audit.
"Ya, yang paling besar terakhir itu kurang lebih senilai Rp 6 triliun yah," kata Risma di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/10). "Tapi ini masih harus dilakukan audit. Itu YKP (Yayasan Kas Pembangunan)."
Selain aset tersebut, pemkot juga baru-baru ini berhasil menyelamatkan 1,7 hektare lahan milik Pemkot yang berlokasi di jantung kota Surabaya. "Nah ini ada lagi yang baru sekali, mungkin sekitar 1 atau 2 minggu ini, kita bisa menyelamatkan 1,7 hektare. Itu di pusat kota ada lahan," tuturnya.
Untuk menyelamatkan aset Pemkot tersebut, Risma mengatakan bahwa pihaknya tidak bekerja sendirian, melainkan juga menggandeng kejaksaan. Oleh sebab itu, ia sangat berterima kasih pada kejaksaan yang berkat mereka, Pemkot berhasil mendapatkan kembali 47 hektare lahan pemerintahan.
"Saya sangat terima kasih sekali terus terang kepada kejaksaan kami dibantu mulai detail, mulai 2, 3 tahun yang lalu, 2014 itu kita mulai," jelas Risma. "Mulai kita ada kurang lebih 47 hektare sudah kembali lahan di Surabaya, nilainya macam-macam."
Salah satu kesulitan berat yang dialami Pemkot dalam menyelamatkan aset tersebut adalah mengumpulkan data. Pihak kejaksaan selalu meminta data detail terkait bukti pembelian aset. Hal itu diperlukan sebagai barang bukti.
"Karena Jaksa pada waktu mau memenangkan harus punya bukti-bukti yang kuat," lanjut Risma. "Jadi itu yang pertama, sedangkan dokumen di kita mohon maaf ya zaman dulu memang sangat belum teratur."
Bukan hanya soal data, Risma berterus terang bahwa Pemkot juga kesulitan melacak siapa yang menguasai aset tersebut. "Ada yang di luar negeri, kemudian itu kita nggak bisa. Sampai saya minta bantuan ke Kejaksaan Agung sampai saat itu karena tidak mungkin diatasi itu," terang Risma.
(wk/zodi)